Poin penting:
- Ibrahim Arief kini dihukum lima tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya.
- Hakim menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan keseimbangan dengan tingkat kesalahan terdakwa.
- Ibrahim Arief juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar atau menjalani empat tahun penjara.
Jakarta – Vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi Chromebook kembali diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek itu kini dihukum lima tahun penjara.
Majelis Hakim Banding menilai hukuman tingkat pertama belum tepat dan belum berkeadilan. Putusan sebelumnya juga dinilai belum mencerminkan keseimbangan antara kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan.
Ketua Majelis Hakim Catur Irianto menyampaikan pertimbangan tersebut saat membacakan putusan banding. “Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa,” kata Catur dalam persidangan, dikutip Antara, Senin (31/8).
Baca juga: Kuasa Hukum Nadiem Buka Suara soal Isu Pengadaan Chromebook dan Kerugian Negara Rp1,98 T
Vonis Ibrahim Arief Diperberat Jadi Lima Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam.
Kini, Ibrahim Arief dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Denda tersebut tetap berlaku dengan ketentuan subsider selama 140 hari penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp5 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar, harta terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, kewajiban itu diganti pidana penjara empat tahun. Ketentuan tersebut membuat hukuman Ibam bertambah signifikan dibanding putusan sebelumnya.
Hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan sebelum menjatuhkan putusan. Perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sikap sopan selama persidangan. Ibam juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim Tekankan Pemulihan Kerugian Negara
Majelis Hakim Banding menilai pidana korupsi tidak berhenti pada hukuman badan. Pemidanaan juga diarahkan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi berpendapat terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa sistem pemidanaan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya bertujuan menjatuhkan pidana badan pada pelaku, tetapi juga bertujuan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi,” ujar Catur.
Karena itu, hakim menilai uang pengganti menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Ketentuan tersebut memungkinkan pembayaran uang pengganti sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana.
Hakim menegaskan mekanisme itu bukan sekadar menghukum terdakwa. Tujuan lainnya memastikan keuntungan ilegal atau kerugian negara dapat dipulihkan.
“Oleh karena itu, penilaian mengenai uang pengganti harus memperhatikan keseluruhan rangkaian tindak pidana yang telah terbukti serta kontribusi nyata masing-masing pelaku terhadap timbulnya kerugian negara,” ujar hakim.
Perbuatan Ibam Dinilai Berkaitan dengan Kerugian Negara
Majelis hakim sependapat dengan putusan tingkat pertama mengenai keterlibatan Ibam. Ia dinilai turut melakukan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan pada 2020 dan 2021.
Pengadaan tersebut mencakup laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Hakim menilai proses pengadaan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp5,26 triliun. Hakim menyatakan kerugian itu berkaitan langsung dengan pengadaan yang dilakukan sesuai peran masing-masing.
“Maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan,” ujar hakim.
Perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait program digitalisasi pendidikan. Salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Nadiem telah mengajukan banding dan proses persidangannya masih berlangsung.
Sementara itu, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dihukum empat tahun penjara. Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Putusan tersebut menunjukkan perkara Chromebook masih bergerak melalui proses hukum lanjutan. Dalam proses itu, Ibrahim Arief kini menghadapi hukuman lebih berat setelah putusan banding. (*)
Editor: Galih Pratama


