News Update

Vonis Helena Lim Diperberat, Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Pengusaha money changer Helena Lim harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, bos PT Quantum Skyline Exchange itu hanya dijatuhi vonis 5 tahun bui dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan banding, hakim menegaskan bahwa Helena terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Timah, Pemerhati Hukum Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Selain pidana penjara, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka asetnya dapat disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan 5 tahun penjara akan dijatuhkan.

Pada sidang tingkat pertama, Helena hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa yang menilai hukuman itu terlalu ringan kemudian mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Harvey Moeis Juga Kena Hukuman Lebih Berat

Tak hanya Helena Lim, vonis lebih berat juga dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus yang sama. Hukuman suami dari artis Sandra Dewi itu naik dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir

Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar—naik dari sebelumnya Rp210 miliar. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

38 mins ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

3 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

5 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

5 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

6 hours ago