News Update

Vonis Helena Lim Diperberat, Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

JAKARTA – Pengusaha money changer Helena Lim harus menerima kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, bos PT Quantum Skyline Exchange itu hanya dijatuhi vonis 5 tahun bui dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan banding, hakim menegaskan bahwa Helena terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lebih berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Baca juga: Soal Kasus Korupsi Timah, Pemerhati Hukum Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal

Selain pidana penjara, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka asetnya dapat disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, maka hukuman tambahan 5 tahun penjara akan dijatuhkan.

Pada sidang tingkat pertama, Helena hanya dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa yang menilai hukuman itu terlalu ringan kemudian mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Harvey Moeis Juga Kena Hukuman Lebih Berat

Tak hanya Helena Lim, vonis lebih berat juga dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus yang sama. Hukuman suami dari artis Sandra Dewi itu naik dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Prabowo Pernah Sindir

Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar—naik dari sebelumnya Rp210 miliar. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Rekonstruksi Bencana Sumatra Diproyeksi Tembus Rp70 T, Ekonom BCA Wanti-Wanti Fiskal

Poin Penting Rekonstruksi pasca-bencana di Sumatra diproyeksi mencapai Rp50 triliun–70 triliun dan berpotensi meningkat karena… Read More

5 hours ago

Respons Reliance Sekuritas (RELI) soal Dampak Demutualisasi BEI

Poin Penting Reliance Sekuritas menyatakan akan mengikuti arahan BEI terkait rencana demutualisasi yang saat ini… Read More

5 hours ago

2026 di Depan Mata, Ini Strategi Mengatur Keuangan di Tengah Risiko Ekonomi

Poin Penting Resolusi finansial perlu strategi terukur, dimulai dari evaluasi pemasukan, pengeluaran, aset, dan liabilitas.… Read More

7 hours ago

Reliance Sekuritas Bakal Bawa 1 Perusahaan IPO Tahun Depan, Ini Bocorannya!

Poin Penting RELI targetkan dua penerbitan efek di 2026, masing-masing satu IPO saham dan satu… Read More

7 hours ago

Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap

Poin Penting AAUI mencatat estimasi sementara klaim asuransi akibat bencana di Sumatra mencapai Rp567 miliar… Read More

9 hours ago

Ekonom BCA Ramal Kredit Tumbuh 10 Persen pada 2026

Poin Penting BCA proyeksikan kredit 2026 tumbuh 9–10 persen, sejalan dengan target Bank Indonesia di… Read More

9 hours ago