Jakarta–Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tegas mendukung adanya eksistensi virtual office di Indonesia. Hal itu karena pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis startup pasti “mati” jika penyedia virtual office Indonesia tidak ada.
Hari Santoso Sungkari, Deputi bidang Infrastruktur Bekraf mengatakan, pengusaha startup tidak ada lagi jika tidak ada virtual office.
“Kalau virtual office di negara lain coba lihat saja, semua diperbolehkan karena banyak manfaatnya dengan keberadaan kantor bersama atau biasa disebut virtual office ini. Pengusaha pemula/ startup di Amerika misalkan, mereka bisa sangat sukses sekarang tapi dulunya kerja juga di garasi, di kantor bersama ,” ujar dia.
Hari mendukung Kementerian terkait dengan PTSP agar bisa duduk bersama untuk relaksasi agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan suatu kebijakan taktis.
“Kementerian terkait, PTSP dan stakeholder lain seperti Perhimpunan Jasa Kantor Bersama (PERJAKBI) perlu duduk bersama dan relaksasi kebijakan ini bersama agar punya titik temu, Kota lain seperti Bandung itu malah walikotanya perbolehkan virtual office ” tambanya.
Masih kata Hari, pengusaha perlu solusi pemerintah melalui penyediaan virtual office ini karena pengusaha pemula itu tidak bisa menyewa gedung atau ruko karena belum memiliki revenue.
Di sisi lain, Deputi Akses Permodalan Bekraf, Fadjar Hutomo menyatakan bahwa virtual office ini erat pula kaitannya dengan fenomena global yang ada.
“Sistem virtual office ini merupakan fenomena sharing economy yang menjadi tren global. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang berujung pada efisiensi, karena ini yang dilihat oleh pengusaha pemula. Pertumbuhan virtual office dan Co Working Space pasti berkorelasi positif dengan pertumbuhan wirausaha baru, yang dimana ini merupakan keinginan dari Presiden dalam kemudahan berbisnis di Indonesia,” ujar Fadjar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kemudahan berbisnis di Indonesia belum ada perubahan yang signifikan. Jokowi inginkan bahwa kemudahan berbisnis di Indonesia setara dengan Singapura. Pada 2015, indeks kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei. Hanya naik tipis dari peringkat 2014 yaitu 120.
“Kalau penurunan kita hanya seperti ini terus, untuk masuk ke ranking seperti Singapura. Singapura itu rankingnya 1, Malaysia itu ranking 18. Jadi berapa tahun kita baru sampai,” kata Jokowi.
Ke depannya, Bekraf menyatakan tetap mendukung eksistensi Virtual Office d Indonesia dan akan memberikan masukan-masukan positif kepada Kementerian terkait dan pemangku kebijakan agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan pemerintah pusat.(*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More
Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More
Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More