Keuangan

Viral Teror Penagihan Pinjol Adakami, OJK Lakukan 5 Langkah Ini

Jakarta – Kasus viralnya nasabah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias fintech AdaKami masih terus diselidiki. Kabarnya, fintech AdaKami diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan dan memberlakukan bunga pinjaman, serta biaya layanan tinggi.

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap fintech Adakami. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengaku telah melakukan lima tindakan dan langkah sebagai berikut.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi

Pertama, OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Kedua, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan code of conduct dari AFPI.

“Ketiga, OJK meminta Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi, dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini. Empat, OJK akan menindak tegas bila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami,” ujar Agusman, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Kemudian, kelima, OJK telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap Adakami atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.

Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP

Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. sebelumnya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa fintech miliknya tersebut, saat ini sudah berlanjut ke ranah hukum dan pihak AdaKami telah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri.

“Masih menunggu informasi, nama korban, KTP untuk bisa diinvestigasi, namun (AdaKami) sudah dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan, semua data (investigasi) yang telah kita lakukan sudah kita serahkan ke polisi penyelidikan sudah dialihkan ke pihak hukum,” ucap Dino. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

3 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

4 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

4 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

5 hours ago