Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman saat press conference RDK-OJK. (Foto: Tangkapan layar YouTube OJK)
Jakarta – Kasus viralnya nasabah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias fintech AdaKami masih terus diselidiki. Kabarnya, fintech AdaKami diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan dan memberlakukan bunga pinjaman, serta biaya layanan tinggi.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap fintech Adakami. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengaku telah melakukan lima tindakan dan langkah sebagai berikut.
Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi
Pertama, OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.
Kedua, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan code of conduct dari AFPI.
“Ketiga, OJK meminta Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi, dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini. Empat, OJK akan menindak tegas bila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami,” ujar Agusman, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.
Kemudian, kelima, OJK telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap Adakami atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.
Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP
Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. sebelumnya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa fintech miliknya tersebut, saat ini sudah berlanjut ke ranah hukum dan pihak AdaKami telah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri.
“Masih menunggu informasi, nama korban, KTP untuk bisa diinvestigasi, namun (AdaKami) sudah dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan, semua data (investigasi) yang telah kita lakukan sudah kita serahkan ke polisi penyelidikan sudah dialihkan ke pihak hukum,” ucap Dino. (*) Ayu Utami
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More