Keuangan

Viral Teror Penagihan Pinjol Adakami, OJK Lakukan 5 Langkah Ini

Jakarta – Kasus viralnya nasabah fintech peer-to-peer lending atau fintech lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias fintech AdaKami masih terus diselidiki. Kabarnya, fintech AdaKami diduga melakukan penagihan yang tidak sesuai aturan dan memberlakukan bunga pinjaman, serta biaya layanan tinggi.

Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemanggilan terhadap fintech Adakami. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengaku telah melakukan lima tindakan dan langkah sebagai berikut.

Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin Biaya Layanan Pinjol AdaKami Tinggi

Pertama, OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengindentifikasi informasi terkait korban bunuh diri dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

Kedua, OJK telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan Adakami dengan code of conduct dari AFPI.

“Ketiga, OJK meminta Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi, dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini. Empat, OJK akan menindak tegas bila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami,” ujar Agusman, di Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023.

Kemudian, kelima, OJK telah memberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap Adakami atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika.

Baca juga: Temukan 36 Aduan Nasabah, AdaKami Akui Ada Pelanggaran SOP

Sementara itu, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. sebelumnya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa fintech miliknya tersebut, saat ini sudah berlanjut ke ranah hukum dan pihak AdaKami telah memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri.

“Masih menunggu informasi, nama korban, KTP untuk bisa diinvestigasi, namun (AdaKami) sudah dipanggil Bareskrim untuk memberikan keterangan, semua data (investigasi) yang telah kita lakukan sudah kita serahkan ke polisi penyelidikan sudah dialihkan ke pihak hukum,” ucap Dino. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Dukung Pemulihan, BTN Salurkan Bantuan Rp13,17 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More

17 mins ago

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

14 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

20 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

21 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

22 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

23 hours ago