Keuangan

Viral! Selebgram Hanum Mega Pamer Duit Ratusan Juta di TikTok, Begini Tanggapan DJP

Jakarta – Viral selebgram Hanum Mega menjadi sorotan publik setelah videonya di media sosial TikTok mendapat komentar dari akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam video yang diunggahnya lewat akun @real.hanummegaa pada Desember lalu, Hanum terlihat memamerkan setumpuk uang pecahan Rp50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.

DJP pun turut buka suara terkait aksi pamer uang tersebut. Seperti yang diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Menurutnya, DJP tidak bisa berkomentar lebih detail terkait aksi selebram tersebut, karena harus menjaga kerahasiaan wajib pajak (WP).

Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya

“Kalau pun ada tindakan lanjut tentunya kami harus menjaga bagian dari kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa menjawab detail terkait hal itu, karena itu bagian tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2024.

Namun, tambah Dwi, secara umum bila ada tambahan kemampuan ekonomi maka WP akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Artinya, pajaknya tersebut dihitung dan dilaporkan sendiri oleh WP.

Baca juga: Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara

“Jadi siapapun, kalau ada tambahan harta kita lihat sudah dilaporkan atau belum?, kalau belum nanti kita imbau untuk melapor,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, Hanum sempat menjadi perbincangan lantaran diduga mencurangi para reseller yang menjual kembali produk skincare miliknya. Dia diduga menjual produknya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran yang telah disepakati bersama reseller. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

11 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

11 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

12 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

14 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

15 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

16 hours ago