Jakarta – Viral selebgram Hanum Mega menjadi sorotan publik setelah videonya di media sosial TikTok mendapat komentar dari akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam video yang diunggahnya lewat akun @real.hanummegaa pada Desember lalu, Hanum terlihat memamerkan setumpuk uang pecahan Rp50 ribu yang diduga berjumlah ratusan juta rupiah.
DJP pun turut buka suara terkait aksi pamer uang tersebut. Seperti yang diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Menurutnya, DJP tidak bisa berkomentar lebih detail terkait aksi selebram tersebut, karena harus menjaga kerahasiaan wajib pajak (WP).
Baca juga: Pajak Digital Tembus Rp16,9 Triliun, Ini Dia Rinciannya
“Kalau pun ada tindakan lanjut tentunya kami harus menjaga bagian dari kerahasiaan wajib pajak. Jadi kami tidak bisa menjawab detail terkait hal itu, karena itu bagian tugas DJP untuk menjaga kerahasiaan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam Media Briefing, Senin 8 Januari 2024.
Namun, tambah Dwi, secara umum bila ada tambahan kemampuan ekonomi maka WP akan dikenakan pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dilakukan secara self assessment. Artinya, pajaknya tersebut dihitung dan dilaporkan sendiri oleh WP.
Baca juga: Kasus Pajak Menjerat Jubir Timnas AMIN, DJP Akhirnya Buka Suara
“Jadi siapapun, kalau ada tambahan harta kita lihat sudah dilaporkan atau belum?, kalau belum nanti kita imbau untuk melapor,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, Hanum sempat menjadi perbincangan lantaran diduga mencurangi para reseller yang menjual kembali produk skincare miliknya. Dia diduga menjual produknya dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran yang telah disepakati bersama reseller. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More