Analisis

Viral Piala Lomba Dipajaki Rp4 Juta, Kemenkeu Minta Maaf

Jakarta – Lagi dan lagi, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sorotan tajam mengenai pemberitaan viral seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa yang dikenakan pajak Rp4 juta saat hendak mengirimkan piala hadiah kontes menyanyi di Jepang pada 2015.

Melalui Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo akhirnya angkat bicara. Pihaknya meminta maaf atas kejadian pemberian bea masuk dan pajak impor tersebut karena terjadi salah komunikasi antara jasa pengiriman dengan petugas Bea Cukai.

“Kami sudah menghubungi yang bersangkutan, saya pribadi sudah mention minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu. Pasti tidak nyaman dan kita mendoakan juga yang bersangkutan makin sukses,” jelasnya, kepada wartawan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Melalui cuitan di akun @zahratunnisaf, Fatimah mengatakan biaya bea masuk yang ditagih pihak Bea Cukai tak tanggung-tanggung mencapai Rp4 juta.

“2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indonesia karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak Rp4 juta. Padahal hadiah lombanya enggak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok,” tulis Fatimah pada Sabtu (18/3/2023).

Prastowo menjelaskan, piala yang dikirim ke Indonesia pada 2015 lalu itu datang setelah Fatimah tiba di Tanah Air. Oleh sebab itu, piala tersebut masuk ke dalam kategori barang kiriman atau personal effect, bukan barang bawaan penumpang atau personal use.

Oleh karena itu, piala yang diterima Fatimah dari Jepang tersebut masuk ke dalam kategori barang impor dan kena bea masuk. 

Namun, barang yang dikirim ke Tanah Air dapat bebas bea masuk apabila pengirim barang melampirkan bukti invoice dan juga keterangan resmi yang menyatakan jika barang kiriman tersebut merupakan hadiah kepada jasa pengiriman. 

Dalam kasus yang dialami Fatimah, piala tersebut dikirim tanpa ada keterangan barang hadiah. Itulah yang menjadi miss komunikasi antara jasa pengiriman barang dengan petugas.(*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Aset Kripto Makin Diminati, Pengguna Aktif PINTU Tumbuh 38 Persen di 2025

Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More

4 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Kinerja Fintech Lending Berpotensi Terganggu

Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

5 hours ago

Allianz Syariah Gandeng BTPN Syariah Hadirkan Guardia RENCANA Syariah

Poin Penting Allianz Syariah dan BTPN Syariah menjalin kerja sama strategis dengan meluncurkan produk kolaborasi… Read More

17 hours ago

OJK Cabut Izin Usaha Varia Intra Finance, Ini Alasannya

Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More

18 hours ago

Fundamental Kuat, Amartha Buka Peluang IPO

Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More

18 hours ago