Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Viral Penusukan Nasabah oleh Debt Collector, OJK Panggil MTF

Poin Penting

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk klarifikasi dugaan kekerasan debt collector terhadap nasabah di Tangerang.
  • OJK tengah mendalami keterangan MTF dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar ketentuan penagihan.
  • OJK menegaskan penagihan wajib dilakukan secara profesional tanpa intimidasi atau kekerasan serta tetap memantau perkembangan kasus viral tersebut.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) terkait dugaan tindakan kekerasan oleh tenaga penagih (debt collector) perusahaan tersebut.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pemanggilan dilakukan pada Rabu (25/2) untuk meminta klarifikasi menyeluruh.

“OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” ujar Ismail, dalam keterangannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Baca juga: Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Ia menuturkan, dari hasil permintaan keterangan tersebut, OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran regulasi, OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” kata dia.

Tegaskan Larangan Kekerasan

Ismail menegaskan, proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung etika, dan mengedepankan perlindungan konsumen.

“Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan,” ujar Ismail.

OJK juga mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan memastikan kegiatan penagihan, termasuk melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional dan patuh pada ketentuan yang berlaku.

Penagihan, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan cara intimidatif maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.

Baca juga: Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Diketahui, video penusukan debt collector terhadap seorang nasabah pemilik mobil yang belakangan diketahui advokat bernama Bastian Sori viral di media sosial. Peristiwa terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten. (*)

Editor: Yulian Saputra

Netizen +62