Keuangan

Viral! Nasabah Bunuh Diri, OJK Panggil Pinjol AdaKami

Jakarta – Geger pinjaman online kembali memakan korban. Salah satu debitur PT Pembiayaan Digital Indonesia alias pinjol AdaKami melakukan bunuh diri yang diduga lantaran tidak sanggup membayar bunga terselubung hingga mendekati 100 persen.

Seperti yang ramai diberitakan di twitter @partaisocmed, Selasa (19/9). Akun tersebut juga menyentil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai tidak bisa melakukan pengawasan dengan benar terhadap pinjol di Tanah Air. 

“Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega. Baik berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu,” tulis akun tersebut.

Baca juga: Gen Z dan Milenial Terancam “Mati” Perdata karena Jebakan Utang “Rentenir” Online

Menilik tangkapan layar unggahan akun tersebut, diketahui detail rincian pinjaman seorang debitur AdaKami. Terlihat, nominal jumlah pinjaman atau pokok pinjamannya sebesar Rp3.700.000.

Kemudian, ada potongan biaya layanan sebesar Rp3.420.018, diikuti bunga pinjaman sebesar Rp187.460, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp159.178.

Ini apa2an @ojkindonesia? Bunga mencekik dgn istilah biaya layanan yg hampir 100% dari pinjaman pokoknya. Apakah praktek2 culas begini diizinkan oleh OJK? Adakami di bawah pengawasan OJK kan? Apanya yg kalian awasi, setoran anggotanya saja?” tulis akun tersebut.

Selanjutnya, akun tersebut juga membagikan tangkap layar berupa curhatan warganet yang merasa dirugikan oleh pinjol AdaKami. 

Korban sendiri mengaku diteror dengan dikirim orderan makanan fiktif sampai dengan disebar data pribadinya oleh petugas debt collector.

“Saya korban dc ilegalnya min, dikirimin gofood fiktif, giliran disamperin ke balekota kicep semua gak ada yang berani nemuin, yang nanganin cuma security,” tulis akun @mrssyavhira. 

Selain itu, ada juga warganet mengaku anggota keluarganya nekat bunuh diri karena diteror oleh debt collector AdaKami. Selain itu, ada juga mengaku dipecat dari tempat bekerja hingga hampir bunuh diri.

Keluaga saya bunuh diri, karena tidak mampu membayar di AdaKami. Terror dan dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dr pekerjaan membuatnya makin terpuruk,” tulis akun anonim sembari menyentil akun @poldametrojaya.

AdaKami Angkat Suara

Berdasarkan informasi yang beredar, Brand Manager Adakami Jonathan Kriss melalui sebuah pernyataan menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector Adakami. 

Adapun, Adakami menegaskan juga berkomitmen untuk melakukan penyelidikan serta mencari solusi terhadap keluhan yang telah banyak disampaikan.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Utang Pinjol Berujung Kematian Mahasiswa UI, Begini Saran Financial Planner

Saat ini kata dia, AdaKami telah berusaha memperoleh nama korban maupun identitas keluarga korban untuk dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh. 

Pihaknya pun menegaskan, sebagai platform yang tunduk dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, tidak mentoleransi adanya tindakan penagihan yang melanggar SOP. 

Adakami juga mengimbau para nasabah agar mengumpulkan bukti serta melaporkannya jika mendapatkan proses penagihan yang tidak sesuai SOP ke Customer Service Adakami.

OJK Panggil Pinjol AdaKami

Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK sendiri menegaskan bahwa dalam praktiknya fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan informasi data pribadi.

“Terima kasih atas informasinya. OJK melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan yang berizin OJK, termasuk pinjaman online atau fintech lending. Fintech lending dilarang menagih menggunakan terror, ancaman atau menyebarkan data pribadi,” tegas OJK.

Informasi yang beredar, hari ini Rabu (20/9), pukul 14.00 WIB, OJK tengah melakukan pertemuan dengan AdaKami yang diduga melanggar aturan, termasuk meminta penjelasan mengenai meninggalnya peminjam pinjol AdaKami. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

2 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

3 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

3 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

22 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

22 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

23 hours ago