News Update

Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai.

“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa MinyaKita awalnya dirancang sebagai solusi atas permasalahan minyak goreng agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

Namun, ketidaksesuaian takaran yang dijual justru dapat menurunkan kepercayaan terhadap program tersebut.

Baca juga : Kasus Dugaan Oplosan Pertamax, BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Cindy Monica menekankan perlunya audit menyeluruh agar produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. 

Baca juga : Korupsi Sudah Stadium Empat, Menyoal “Kredit Komando” untuk Koperasi Merah Putih Rp280-360 Triliun

Sebelumnya, viral di media sosial minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tak sesuai takaran. Dalam video yang beredar, kemasan berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Tak hanya itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain takaran yang kurang, ia juga menemukan harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.

Atas temuan tersebut, pemerintah berencana menindak tegas para produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha secara permanen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

3 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

4 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

4 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

7 hours ago