News Update

Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai.

“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa MinyaKita awalnya dirancang sebagai solusi atas permasalahan minyak goreng agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

Namun, ketidaksesuaian takaran yang dijual justru dapat menurunkan kepercayaan terhadap program tersebut.

Baca juga : Kasus Dugaan Oplosan Pertamax, BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Cindy Monica menekankan perlunya audit menyeluruh agar produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. 

Baca juga : Korupsi Sudah Stadium Empat, Menyoal “Kredit Komando” untuk Koperasi Merah Putih Rp280-360 Triliun

Sebelumnya, viral di media sosial minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tak sesuai takaran. Dalam video yang beredar, kemasan berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Tak hanya itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain takaran yang kurang, ia juga menemukan harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.

Atas temuan tersebut, pemerintah berencana menindak tegas para produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha secara permanen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

1 hour ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

2 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

3 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

4 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

4 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

5 hours ago