Produk minyak goreng subsidi, MinyaKita
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai.
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa MinyaKita awalnya dirancang sebagai solusi atas permasalahan minyak goreng agar lebih terjangkau oleh masyarakat.
Namun, ketidaksesuaian takaran yang dijual justru dapat menurunkan kepercayaan terhadap program tersebut.
Baca juga : Kasus Dugaan Oplosan Pertamax, BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina
Cindy Monica menekankan perlunya audit menyeluruh agar produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.
Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Baca juga : Korupsi Sudah Stadium Empat, Menyoal “Kredit Komando” untuk Koperasi Merah Putih Rp280-360 Triliun
Sebelumnya, viral di media sosial minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tak sesuai takaran. Dalam video yang beredar, kemasan berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.
Tak hanya itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.
Selain takaran yang kurang, ia juga menemukan harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.
Atas temuan tersebut, pemerintah berencana menindak tegas para produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha secara permanen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More