News Update

Viral MinyaKita Tak Sesuai Takaran, DPR Desak Pemerintah Lakukan Audit

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, meminta pemerintah menindak tegas produsen MinyaKita yang terbukti menjual produk dengan takaran tidak sesuai.

“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujarnya, dikutip pada Senin, 10 Maret 2025.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa MinyaKita awalnya dirancang sebagai solusi atas permasalahan minyak goreng agar lebih terjangkau oleh masyarakat.

Namun, ketidaksesuaian takaran yang dijual justru dapat menurunkan kepercayaan terhadap program tersebut.

Baca juga : Kasus Dugaan Oplosan Pertamax, BKPN: Masyarakat Bisa Gugat Pertamina

Cindy Monica menekankan perlunya audit menyeluruh agar produsen MinyaKita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.

“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen MinyaKita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.

Menurutnya, kecurangan ini telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya. 

Baca juga : Korupsi Sudah Stadium Empat, Menyoal “Kredit Komando” untuk Koperasi Merah Putih Rp280-360 Triliun

Sebelumnya, viral di media sosial minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang tak sesuai takaran. Dalam video yang beredar, kemasan berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml.

Tak hanya itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 8 Maret 2025.

Selain takaran yang kurang, ia juga menemukan harga jual MinyaKita melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter.

Atas temuan tersebut, pemerintah berencana menindak tegas para produsen yang mengemas MinyaKita tidak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha secara permanen. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

13 mins ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

53 mins ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

1 hour ago

BGN Janji Tindaklanjuti Menu MBG Ramadan yang Melenceng dari Anggaran

Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More

1 hour ago

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Januari 2026 Anjlok 14 Persen

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN),… Read More

1 hour ago

KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih

Poin Penting Presiden KSPN Ristadi meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana impor 105 ribu kendaraan untuk… Read More

2 hours ago