Nasional

Viral Kasus Mahasiswa UNJ Kena Penipuan Magang, Apa itu Ferienjob?

Jakarta – UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sedang ramai dibicarakan. UNJ disebut sebagai korban penipuan program magang di Jerman, yang diklaim sebagai Ferienjob.

Apa sebenarnya Ferienjob?

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ diketahui terkena kasus ini. Para mahasiswa tersebut dijanjikan bisa mengikuti program magang yang bisa menjadi SKS perkuliahan. Sayangnya sampai di Jerman, para mahasiswa UNJ tersebut, justru bukan magang tapi dipekerjakan sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan magang perkuliah seperti yang mereka bayangkan.

Ferienjob sendiri, bisa diartikan sebagai pekerjaan liburan. Artinya mereka yang ada dalam program ini akan bekerja paruh waktu di Jerman selama libur semester saja.

Baca Juga : Bank Hana Berangkatkan 10 Mahasiswa RI Magang di Korsel

Tentu saja ini sangat berbeda dengan program magang di perusahaan. Tujuan Ferienjob  untuk mendapat uang saku tambahan dan bukan berfokus pada kegiatan akademis, pengalaman budaya, atau keterampilan bahasa, yang biasa ada dalam program magang.

93 mahasiswa UNJ ini, bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik seperti mengangkat barang, mencuci piring di restoran, membungkus barang, atau menjadi porter di bandara setempat. Mahasisawa UNJ disebut terkena kasus penipuan berkedok magang.

Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dalam websitenya menyebutkan  Ferienjob telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Odonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.

Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.

Baca juga: Soal Pinjol Di Kampus, Ganjar Janji Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa, seperti halnya dalam program magang. Ferienjob tentu saja dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

4 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

4 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

4 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

5 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

6 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

7 hours ago