Nasional

Viral Kasus Mahasiswa UNJ Kena Penipuan Magang, Apa itu Ferienjob?

Jakarta – UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sedang ramai dibicarakan. UNJ disebut sebagai korban penipuan program magang di Jerman, yang diklaim sebagai Ferienjob.

Apa sebenarnya Ferienjob?

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ diketahui terkena kasus ini. Para mahasiswa tersebut dijanjikan bisa mengikuti program magang yang bisa menjadi SKS perkuliahan. Sayangnya sampai di Jerman, para mahasiswa UNJ tersebut, justru bukan magang tapi dipekerjakan sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan magang perkuliah seperti yang mereka bayangkan.

Ferienjob sendiri, bisa diartikan sebagai pekerjaan liburan. Artinya mereka yang ada dalam program ini akan bekerja paruh waktu di Jerman selama libur semester saja.

Baca Juga : Bank Hana Berangkatkan 10 Mahasiswa RI Magang di Korsel

Tentu saja ini sangat berbeda dengan program magang di perusahaan. Tujuan Ferienjob  untuk mendapat uang saku tambahan dan bukan berfokus pada kegiatan akademis, pengalaman budaya, atau keterampilan bahasa, yang biasa ada dalam program magang.

93 mahasiswa UNJ ini, bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik seperti mengangkat barang, mencuci piring di restoran, membungkus barang, atau menjadi porter di bandara setempat. Mahasisawa UNJ disebut terkena kasus penipuan berkedok magang.

Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dalam websitenya menyebutkan  Ferienjob telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Odonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.

Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.

Baca juga: Soal Pinjol Di Kampus, Ganjar Janji Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa, seperti halnya dalam program magang. Ferienjob tentu saja dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

3 hours ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

8 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

8 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

12 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

21 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

22 hours ago