Nasional

Viral Kasus Mahasiswa UNJ Kena Penipuan Magang, Apa itu Ferienjob?

Jakarta – UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sedang ramai dibicarakan. UNJ disebut sebagai korban penipuan program magang di Jerman, yang diklaim sebagai Ferienjob.

Apa sebenarnya Ferienjob?

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ diketahui terkena kasus ini. Para mahasiswa tersebut dijanjikan bisa mengikuti program magang yang bisa menjadi SKS perkuliahan. Sayangnya sampai di Jerman, para mahasiswa UNJ tersebut, justru bukan magang tapi dipekerjakan sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan magang perkuliah seperti yang mereka bayangkan.

Ferienjob sendiri, bisa diartikan sebagai pekerjaan liburan. Artinya mereka yang ada dalam program ini akan bekerja paruh waktu di Jerman selama libur semester saja.

Baca Juga : Bank Hana Berangkatkan 10 Mahasiswa RI Magang di Korsel

Tentu saja ini sangat berbeda dengan program magang di perusahaan. Tujuan Ferienjob  untuk mendapat uang saku tambahan dan bukan berfokus pada kegiatan akademis, pengalaman budaya, atau keterampilan bahasa, yang biasa ada dalam program magang.

93 mahasiswa UNJ ini, bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik seperti mengangkat barang, mencuci piring di restoran, membungkus barang, atau menjadi porter di bandara setempat. Mahasisawa UNJ disebut terkena kasus penipuan berkedok magang.

Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dalam websitenya menyebutkan  Ferienjob telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Odonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.

Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.

Baca juga: Soal Pinjol Di Kampus, Ganjar Janji Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa, seperti halnya dalam program magang. Ferienjob tentu saja dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Tetap Beroperasi, Simak Jadwal LRT Jabodebek Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta - LRT Jabodebek akan tetap melayani masyarakat selama libur Idul Fitri 2025. Untuk mendukung… Read More

36 mins ago

Daftar 5 Saham Penopang Penguatan IHSG Sepekan

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pekan 24-27 Maret 2025 mengalami penguatan sebesar… Read More

3 hours ago

Strategi Bank Mega Syariah Hadapi Lonjakan Transaksi Selama Lebaran

Jakarta – Bank Mega Syariah memastikan kesiapan layanan untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

3 hours ago

Jelang Lebaran, Begini Gerak Saham Bank Indeks INFOBANK15 dalam Sepekan

Jakarta - Jelang libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada… Read More

4 hours ago

Hingga H-1 Lebaran, 3,4 Juta Tiket KAI Ludes Terjual

Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya animo masyarakat dalam menggunakan layanan kereta… Read More

4 hours ago

Daya Beli Lesu, Ramadhan-Idul Fitri Dinilai Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Kuartal I-2025

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan perputaran uang selama Ramadan dan… Read More

5 hours ago