Nasional

Viral Kasus Mahasiswa UNJ Kena Penipuan Magang, Apa itu Ferienjob?

Jakarta – UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sedang ramai dibicarakan. UNJ disebut sebagai korban penipuan program magang di Jerman, yang diklaim sebagai Ferienjob.

Apa sebenarnya Ferienjob?

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ diketahui terkena kasus ini. Para mahasiswa tersebut dijanjikan bisa mengikuti program magang yang bisa menjadi SKS perkuliahan. Sayangnya sampai di Jerman, para mahasiswa UNJ tersebut, justru bukan magang tapi dipekerjakan sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan magang perkuliah seperti yang mereka bayangkan.

Ferienjob sendiri, bisa diartikan sebagai pekerjaan liburan. Artinya mereka yang ada dalam program ini akan bekerja paruh waktu di Jerman selama libur semester saja.

Baca Juga : Bank Hana Berangkatkan 10 Mahasiswa RI Magang di Korsel

Tentu saja ini sangat berbeda dengan program magang di perusahaan. Tujuan Ferienjob  untuk mendapat uang saku tambahan dan bukan berfokus pada kegiatan akademis, pengalaman budaya, atau keterampilan bahasa, yang biasa ada dalam program magang.

93 mahasiswa UNJ ini, bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik seperti mengangkat barang, mencuci piring di restoran, membungkus barang, atau menjadi porter di bandara setempat. Mahasisawa UNJ disebut terkena kasus penipuan berkedok magang.

Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dalam websitenya menyebutkan  Ferienjob telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Odonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.

Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.

Baca juga: Soal Pinjol Di Kampus, Ganjar Janji Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa, seperti halnya dalam program magang. Ferienjob tentu saja dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

5 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

5 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

6 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

18 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

19 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

20 hours ago