Nasional

Viral Kasus Mahasiswa UNJ Kena Penipuan Magang, Apa itu Ferienjob?

Jakarta – UNJ (Universitas Negeri Jakarta) sedang ramai dibicarakan. UNJ disebut sebagai korban penipuan program magang di Jerman, yang diklaim sebagai Ferienjob.

Apa sebenarnya Ferienjob?

Sebanyak 93 mahasiswa UNJ diketahui terkena kasus ini. Para mahasiswa tersebut dijanjikan bisa mengikuti program magang yang bisa menjadi SKS perkuliahan. Sayangnya sampai di Jerman, para mahasiswa UNJ tersebut, justru bukan magang tapi dipekerjakan sebagai buruh yang tidak berkaitan dengan magang perkuliah seperti yang mereka bayangkan.

Ferienjob sendiri, bisa diartikan sebagai pekerjaan liburan. Artinya mereka yang ada dalam program ini akan bekerja paruh waktu di Jerman selama libur semester saja.

Baca Juga : Bank Hana Berangkatkan 10 Mahasiswa RI Magang di Korsel

Tentu saja ini sangat berbeda dengan program magang di perusahaan. Tujuan Ferienjob  untuk mendapat uang saku tambahan dan bukan berfokus pada kegiatan akademis, pengalaman budaya, atau keterampilan bahasa, yang biasa ada dalam program magang.

93 mahasiswa UNJ ini, bekerja dengan mengandalkan tenaga fisik seperti mengangkat barang, mencuci piring di restoran, membungkus barang, atau menjadi porter di bandara setempat. Mahasisawa UNJ disebut terkena kasus penipuan berkedok magang.

Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dalam websitenya menyebutkan  Ferienjob telah diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Odonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung / BeschV). Masa kerja Ferienjob sendiri maksimum 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan selama liburan semester di negara asal serta tidak dapat meminta perpanjangan.

Berdasarkan surat edaran tahun 2023 dengan nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengimbau semua Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob, baik yang sedang berlangsung, maupun yang akan berlangsung. Kemendikbud menyampaikan bahwa ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak para mahasiswa yang mengikuti Ferienjob.

Baca juga: Soal Pinjol Di Kampus, Ganjar Janji Hentikan Liberalisasi Pendidikan

Apalagi kemudian dalam pelaksanaannya, tidak terjadi aktivitas yang mendukung proses pembelajaran bagi mahasiswa, seperti halnya dalam program magang. Ferienjob tentu saja dianggap tidak memenuhi kriteria untuk dapat dikategorikan dalam aktivitas Magang Belajar Kampus Merdeka (MBKM). (*)

Enny Ratnawati

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

18 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago