Nasional

Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Jagat Media Sosial, Ada Apa?

Jakarta – Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atasnya.

Pantauan Infobanknews, Rabu, 21 Agustus 2024, banyak nitizen yang menggugah gambar garuda tersebut di berbagai platform media sosial.

Di Instagram, misalnya, banyak nitizen menggugah Instagram Stories dengan gambar tersebut. Pun demikian di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.

Beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar juga turut serta membagikan postingan tersebut.

Baca juga: Jokowi Akui Pilkada Serentak 2024 Tak Kalah Rumit dengan Pemilu

Makna di Balik Gambar Garuda Berlatar Warna Biru

Berdasarkan penelusuran Infobanknews, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Baca juga: Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia. Langkah tersebut, upaya menjegal putusan MK.

Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X, dengan 32.500 tweet, tepat pukul 16.30 WIB.

Sedangkan kata kunci “Peringatan Darurat” sementara ini menduduki peringkat pertama trending topic. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

36 mins ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

55 mins ago

BTN Raih Sertifikat Predikat Platinum Green Building

Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More

56 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

1 hour ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

2 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

2 hours ago