Nasional

Viral Garuda Biru “Peringatan Darurat” di Jagat Media Sosial, Ada Apa?

Jakarta – Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atasnya.

Pantauan Infobanknews, Rabu, 21 Agustus 2024, banyak nitizen yang menggugah gambar garuda tersebut di berbagai platform media sosial.

Di Instagram, misalnya, banyak nitizen menggugah Instagram Stories dengan gambar tersebut. Pun demikian di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.

Beberapa selebgram dan influencer seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon dan Joko Anwar juga turut serta membagikan postingan tersebut.

Baca juga: Jokowi Akui Pilkada Serentak 2024 Tak Kalah Rumit dengan Pemilu

Makna di Balik Gambar Garuda Berlatar Warna Biru

Berdasarkan penelusuran Infobanknews, peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. 

Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada. 

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dalam putusannya, MA menyebut bahwa syarat usia tersebut mulai berlaku ketika pelantikan. Jadi, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Baca juga: Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD.

Hal ini yang kemudian bikin kecewa masyarakat Indonesia. Langkah tersebut, upaya menjegal putusan MK.

Tanda pagar atau tagar (hashtag) KawalPutusanMK pun trending topic di media sosial X, dengan 32.500 tweet, tepat pukul 16.30 WIB.

Sedangkan kata kunci “Peringatan Darurat” sementara ini menduduki peringkat pertama trending topic. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Target Restrukturisasi BUMN Rampung 2026, Ini Strateginya

Poin Penting Restrukturisasi BUMN ditargetkan rampung 2026, dengan fokus pada perbaikan fundamental agar lebih sehat,… Read More

1 min ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 3,39 Persen ke Level 7.207

Poin Penting IHSG menguat signifikan 3,39% ke level 7.207 pada sesi I, didorong sentimen positif… Read More

1 hour ago

Kemenkop dan MUI Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat lewat Koperasi Desa

Poin Penting Kemenkop dan MUI berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi berbasis syariah.… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Alasan Tahan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Poin Penting: Pemerintah menahan harga BBM subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perlambatan… Read More

2 hours ago

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

4 hours ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

4 hours ago