Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Viral di Media Sosial (medsos) munculnya video uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu yang beredar. Adapun uang mutilasi tersebut yakni pecahan Rp100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunkasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa, Tindakan mutilasi rupiah yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai Tindakan kriminal.
Baca juga: Love Scamming Mengintai, Kenalan di Medsos Berujung Kerugian hingga Miliaran Rupiah
“Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya,” ujar Erwin dalam keterangan video, Sabtu 9 September 2023.
Erwin pun mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dalam melakukan mutilasi uang. Pasalnya, meskipun bukan termsuk dari pemalsuan uang tapi hal ini bisa dianggap merusak uang rupiah dan bisa dipidanakan.
Tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam kategori merusak uang Rupiah pada Pasal 25 Ayat 1.
Baca juga: Berkat Teknologi Ini Rupiah Emisi 2022 Diklaim Tak Akan Bisa Dipalsukan
“Jadi ini hal yang sangat serius tapi secara umum saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah,” pungkas Erwin. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More
Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More