Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Viral di Media Sosial (medsos) munculnya video uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu yang beredar. Adapun uang mutilasi tersebut yakni pecahan Rp100 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunkasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa, Tindakan mutilasi rupiah yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai Tindakan kriminal.
Baca juga: Love Scamming Mengintai, Kenalan di Medsos Berujung Kerugian hingga Miliaran Rupiah
“Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya,” ujar Erwin dalam keterangan video, Sabtu 9 September 2023.
Erwin pun mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dalam melakukan mutilasi uang. Pasalnya, meskipun bukan termsuk dari pemalsuan uang tapi hal ini bisa dianggap merusak uang rupiah dan bisa dipidanakan.
Tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam kategori merusak uang Rupiah pada Pasal 25 Ayat 1.
Baca juga: Berkat Teknologi Ini Rupiah Emisi 2022 Diklaim Tak Akan Bisa Dipalsukan
“Jadi ini hal yang sangat serius tapi secara umum saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah,” pungkas Erwin. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More
Poin Penting INDS memperkuat produktivitas dan efisiensi melalui pembelian aset operasional dari entitas anak senilai… Read More
Poin Penting KB Bank salurkan kredit sindikasi USD95,92 juta untuk mendukung pengembangan PT Petro Oxo… Read More
Poin Penting Realisasi investasi 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, tumbuh 12,7 persen (yoy) dan melampaui target… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, menjaga keseimbangan manfaat bagi… Read More