Moneter dan Fiskal

Viral di Medsos Uang Mutilasi Pecahan Rp100 Ribu, Ini kata BI

Jakarta – Viral di Media Sosial (medsos) munculnya video uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu yang beredar. Adapun uang mutilasi tersebut yakni pecahan Rp100 ribu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Komunkasi BI, Erwin Haryono mengatakan bahwa, Tindakan mutilasi rupiah yang dilakukan dalam video tersebut bisa dikategorikan sebagai Tindakan kriminal.

Baca juga: Love Scamming Mengintai, Kenalan di Medsos Berujung Kerugian hingga Miliaran Rupiah

“Apabila misalkan dia dianggap sebagai proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya,” ujar Erwin dalam keterangan video, Sabtu 9 September 2023.

Erwin pun mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dalam melakukan mutilasi uang. Pasalnya, meskipun bukan termsuk dari pemalsuan uang tapi hal ini bisa dianggap merusak uang rupiah dan bisa dipidanakan.

Tindak pidana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dalam kategori merusak uang Rupiah pada Pasal 25 Ayat 1.

Baca juga: Berkat Teknologi Ini Rupiah Emisi 2022 Diklaim Tak Akan Bisa Dipalsukan

“Jadi ini hal yang sangat serius tapi secara umum saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk menjaga uang rupiah yang kita cintai rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita juga kepada uang, bangga dengan rupiah dan pahami rupiah,” pungkas Erwin. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

9 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

11 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago