Ahmad Luthfi – Taj Yassin Unggul 59,38 Persen.
Jakarta – Hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Jawa Tengah 2024 yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) unggul signifikan atas pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Baca juga : Simak! Ini Link Real Count dan Quick Count Pilkada 2024
Menurut data yang dirilis oleh LSI Denny JA, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin memperoleh 59,38 persen suara
Sementara itu, pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi hanya meraih 40,62 persen suara.
Hasil serupa juga ditunjukkan oleh Charta Politika Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
Ahmad Luthfi-Taj Yassin: 58,44 persen
Andika Perkasa-Hendrar Prihadi: 41,56 persen
Metode quick count menggunakan teknik systematic random sampling dengan margin of error sekitar ±1 persen.
Baca juga : Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta
Penting untuk diingat bahwa hasil quick count ini bukan merupakan hasil resmi.
Rekapitulasi suara resmi akan dilakukan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Pengumuman pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024 baru akan dipastikan setelah penghitungan suara manual selesai dilakukan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More