News Update

Vaksin Datang, Protokol Kesehatan Tetap Harus Dilakukan

Jakarta – Selama pandemi, salah satu tugas Kementerian Luar Negeri RI adalah melakukan diplomasi dengan pihak lain, baik berupa kerja sama bilateral maupun multilateral.

Diplomasi penting untuk mendukung upaya ketersediaan vaksin, termasuk turut berperan aktif menangani prosedur pengiriman vaksin COVID-19.

Pekan lalu lalu, telah tiba di Indonesia 1,2 juta dosis vaksin covid-19 dari Sinovac, sebuah kabar baik dalam upaya penanganan COVID-19 di negeri ini.

Namun, perlu digarisbawahi kedatangan vaksin tersebut bukan berarti pelaksanaan vaksinasi dapat langsung dilakukan dan pandemi covid-19 langsung usai.

Mengutip situs satgas penanganan covid-19, saat ini masih ada tahapan-tahapan yang dilakukan sampai vaksin tersebut dapat didistribusikan secara meluas. Pelaksanaan vaksinasi sendiri pun akan dilakukan secara bertahap.

Melihat hal itu, penting bagi kita untuk selalu disiplin 3M, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun, serta mendukung pelaksanaan 3T, Testing, Tracing, Treatment.

Pemerintah sendiri menjamin bahwa vaksin yang nanti didistribusikan ke masyarakat adalah vaksin yang lulus semua tahapan uji klinik, sehingga aman dan efektif.

Apalagi di Indonesia, ada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang melakukan pengawasan ketat terkait produksi vaksin sampai dinyatakan aman, dan imunisasi dilakukan kepada masyarakat luas.

BPOM sendiri berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, antara lain dengan memastikan agar standar dan persyaratan terpenuhi untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat dan vaksin. 

Setiap tahapan pengembangan obat dan vaksin diawasi dengan ketat, termasuk dengan melibatkan Tim Ahli/Komite Nasional Penilai Obat yang terdiri dari: tim ahli farmakologi, klinisi multidisiplin ilmu, kebijakan publik di bidang regulasi obat dari Perguruan Tinggi, dan pihak internal BPOM, dalam penilaian khasiat, keamanan dan mutu. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

6 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

7 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

8 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

9 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

9 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

9 hours ago