Jakarta – Untuk bisa menetapkan Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau untuk vaksin covid-19 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Kriterianya termasuk aspek kedaruratan, keamanan dan khasiat serta mutu, kemanfaatan yang lebih besar dari risiko, serta ketidaktersediaannya alternatif.
Namun taukah anda, sebenarnya vaksin sangat aman dan efektif karena telah lewati banyak proses, diantaranya:
1 Uji pra klinis dilakukan terhadap hewan untuk melihat tingkat keamanannya, dan bisa tidanya vaksin tersebut merangsang sistem imun.
2 Uji klinis tahap 1, dilakukan terhadap sejumlah pasien (biasanya dilakukan terhadap 10-15 orang) untuk melihat efek samping, respon sistem imun, keamanan, serta dosis yang tepat.
3 Uji klinis tahap 2 dilakukan terhadap ratusan orang.
4 Uji klinis tahap 3 melibatkan ribuan sukarelawan, dimana dalam tahap ini dilakukan terjadap 9000 sularelawan dan mengindikasikan kesuksesan 80%. (*)
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More