Jakarta – Untuk bisa menetapkan Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atau untuk vaksin covid-19 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Kriterianya termasuk aspek kedaruratan, keamanan dan khasiat serta mutu, kemanfaatan yang lebih besar dari risiko, serta ketidaktersediaannya alternatif.
Namun taukah anda, sebenarnya vaksin sangat aman dan efektif karena telah lewati banyak proses, diantaranya:
1 Uji pra klinis dilakukan terhadap hewan untuk melihat tingkat keamanannya, dan bisa tidanya vaksin tersebut merangsang sistem imun.
2 Uji klinis tahap 1, dilakukan terhadap sejumlah pasien (biasanya dilakukan terhadap 10-15 orang) untuk melihat efek samping, respon sistem imun, keamanan, serta dosis yang tepat.
3 Uji klinis tahap 2 dilakukan terhadap ratusan orang.
4 Uji klinis tahap 3 melibatkan ribuan sukarelawan, dimana dalam tahap ini dilakukan terjadap 9000 sularelawan dan mengindikasikan kesuksesan 80%. (*)
Direktur Pemberdayaan dan Layanan UPZ CSR BAZNAS RI Eka Budhi Sulistyo (kanan) dan Seketaris Perusahaan… Read More
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi tengah membrikan sambutan saat Musyawarah… Read More
Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Haryanto T. Budiman memberikan sambutan saat peluncuran program… Read More
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More