Perbankan

UUS OCBC NISP Buka Peluang Spin-Off Lebih Cepat, Ini Syaratnya

Poin Penting

  • OCBC Syariah ingin memastikan customer base benar-benar syariah agar tetap loyal saat pemisahan (spin-off) dari induk.
  • Manajemen menyatakan spin-off bisa dilakukan lebih cepat jika sudah siap, meski belum ada target waktu pasti.
  • Sesuai UU PPSK dan POJK, UUS wajib pisah jika aset tembus Rp50 triliun atau 50% dari aset induk.

Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) milik PT Bank OCBC NISP Tbk (IDX: NISP) buka suara soal peluang untuk melakukan spin-off atau pemisahan diri dari induk perusahaan.

Kepala UUS OCBC, Mahendra Koesumawardhana memastikan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi, jika telah waktunya melakukan spin-off. Namun, saat ini fokus utama adalah memperkuat basis nasabah.

Mahendra menjelaskan, sebagian nasabah OCBC Syariah belum sepenuhnya berbasis syariah. Jika tidak diperkuat, ada risiko nasabah tidak ikut ketika UUS resmi terpisah dari induk.

“Karena jangan sampai nanti gini, ternyata customer base kita itu tidak benar-benar pure syariah, sehingga pada saat nanti kami pergi atau kami terpisah dari bank induk dan kami punya institusi sendiri, ternyata mereka nggak ikut dengan kami,” jelas Mahendra pada Jumat, 13 Februari 2026.

Baca juga: Produk Tabungan Emas Moncer, UUS OCBC Lirik Status Bullion Bank

Ia juga menyoroti kesiapan infrastruktur dan investasi teknologi informasi (IT) yang perlu dipertimbangkan, terutama terkait penggunaan sistem milik bank induk

“Kemudian investasi dari IT dan infrastruktur itu juga harus kita pikirkan. Apakah nanti kita masih diperkenankan mempergunakan infrastruktur dari bank konvensional. Kenapa? Karena memang aturan OJK dan BI ini harus kita sesuaikan,” tambah Mahendra.

Baca juga: DPK dan Aset OCBC Syariah Naik Tajam pada 2025, Ini Rinciannya

Mahendra menegaskan, jika UUS OCBC sudah siap, spin-off tidak harus menunggu aset mencapai Rp50 triliun.

“Pada saat kami siap, nggak harus menunggu (aset) Rp50 triliun, mungkin kami akan melakukan spin-off. Tapi kapan, kami belum tahu,” paparnya.

Ketentuan Spin-Off UUS

Sebagai informasi, ketentuan spin-off (pemisahan) UUS diatur dalam Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang UUS.

UUS wajib memisahkan diri jika aset mencapai Rp 50 triliun atau punya lebih dari 50 persen dari total aset induk. Kebijakan ini bertujuan memperkuat industri syariah, dengan tenggat waktu strategis mendekati akhir Desember 2026.

Baca juga: Bos OJK Kasih Bocoran: Ada Satu Bank Menyusul CIMB Niaga dan BTN untuk Spin Off UUS

Bentuk pemisahan bisa mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang sudah ada, termasuk akuisisi/merger. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

OJK Beri Sinyal Ada 2-3 Bank Naik Kelas ke KBMI 4 Tahun Ini

Poin Penting OJK memberi sinyal 2-3 bank KBMI III berpotensi naik kelas menjadi KBMI IV… Read More

1 hour ago

APBN RI Dinilai Masih Aman, Purbaya Tegaskan Belum Darurat Energi

Poin Penting APBN 2026 masih kuat menahan dampak kenaikan harga minyak akibat konflik global, sehingga… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat 0,15 Persen ke Level 7.312

Poin Penting IHSG dibuka menguat tipis sebesar 0,15 persen ke level 7.312,85; didominasi saham naik… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kembali naik setelah tren penurunan sepekan terakhir. Emas Galeri24… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Menguat di Level Rp16.886 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah menguat 0,15 persen ke Rp16.886 per dolar AS pada pembukaan perdagangan, dari… Read More

3 hours ago

IHSG Rawan Terkoreksi, Cek 4 Saham Rekomendasi Analis

Poin Penting IHSG secara teknikal masih berisiko terkoreksi ke kisaran 6.745–6.887, meski dalam skenario terbaik… Read More

3 hours ago