Jakarta – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai salah satu Bank Umum Pengelola Keuangan Haji. UUS Bank DKI akan ikut melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Periode Juli 2024 – Juni 2027.
Penunjukan tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dan Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus. Hal itu dilakukan secara bersamaan dengan perwakilan Bank Umum lainnya, di Jakarta pada Senin (22/07).
BPKH merupakan badan yang bertanggung jawab mengelola dana haji dari calon jamaah haji Indonesia. Dengan penunjukan ini, Bank DKI akan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankan, serta memastikan bahwa dana haji dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Direktur Ritel & Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus menyampaikan, penunjukan Bank DKI sebagai badan pengelola keuangan haji merupakan kehormatan besar. Sekaligus merupakan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh Bank DKI.
Lebih lanjut Henky menegaskan bahwa Bank DKI berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sebagai badan pengelola keuangan haji. Termasuk menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai, serta menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji.
“Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku” ujar Henky.
Sementara, Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo mengatakan bahwa penunjukan Bank DKI ini merupakan bagian dari upaya untuk memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Baca juga: Ini 5 Manfaat Miliki Asuransi Haji dan Umrah
“Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji. Disamping, mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank DKI siap mendukung penuh BPKH dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” ucap Agus.
Tabungan Haji dan Umroh Bank DKI
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi menambahkan bahwa Bank DKI menyediakan layanan penerimaan setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan umroh. Setoran diterima melalui Tabungan Haji dan Umroh (Taharoh) Bank DKI.
Taharoh Bank DKI memiliki berbagai keunggulan. Diantaranya terintegrasi langsung dengan Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), dan bebas biaya administrasi. Selain itu, setoran bulanan yang ringan mulai dari Rp100.000,- dan dapat dilakukan mulai dari usia 0 tahun. Setoran bulanan juga difasilitasi dengan sistem autodebet sehingga nasabah tidak perlu melakukan setoran sendiri secara manual.
Baca juga: BPKH Limited Bakal Kelola Hotel di Arab Saudi, Tampung 10 Ribu Jemaah Haji
Selain Taharoh iB, Bank DKI turut menyediakan ragam pilihan produk dan layanan Syariah. Diantaranya rekening Tabungan iB, Giro iB, Deposito IB. Hingga pembiayaan syariah seperti KUR, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Pembiayaan Ritel dan Mikro, serta Pembiayaan Konsumer. “Termasuk menerapkan sistem Dual Banking Leverage Model (DBLM) yang memungkinkan nasabah untuk mengakses produk dan layanan syariah di seluruh Kantor Cabang Bank DKI,” tutup Arie.(*)
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More