Keuangan

UU PPSK jadi ‘Senjata’ Ampuh Pidanakan Pinjol Ilegal di RI

Jakarta — Penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) bisa menjadi ‘senjata’ ampuh dalam memberantas pinjaman online (pinjol) illegal yang kian marak karena belum adanya sanksi pidana yang memberikan efek jera.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan, dengan diterbitkannya UU PPSK memberikan peluang bagi otoritas untuk lebih leluasa dalam mengawasi para pelaku fintech lending di Tanah Air.

“Termasuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggara fintech lending ilegal agar dapat dipidanakan. Meski demikian, regulasi ini baru bisa dipraktikan 3 tahun setelah UU PPSK resmi diterbitkan,” katanya pada sebuah webinar tingkat nasional online, Kamis (21/9).

Baca juga: Makin Marak, Menkominfo Bakal ‘Bersih-Bersih’ Pinjol Ilegal dari Ruang Digital

Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk bersabar perihal pengambilan tindakan untuk mempidanakan oknum pinjol ilegal yang saat ini tengah menjamur di masyarakat. 

Hal ini dikarenakan amanat UU PPSK, tepatnya yang ada pada pasal 298 ayat (1) dan (8), baru dapat dilaksanakan di tahun 2026 mendatang. 

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Januari hingga Juni 2023 telah menerima pengaduan spesifik terkait jasa keuangan tanpa izin mencapai 4.354, terdiri dari 4.182 menyangkut pinjol ilegal, dan 172 masalah investasi ilegal.

Adapun, bentuk pengaduan pinjol, selain prilaku petugas penagihan dan penipuan, adalah permasalahan bunga atau denda, kegagalan atau keterlambatan transaksi dan penyalahgunaan data pribadi.

Di satu sisi, OJK pun berusaha sebisa mungkin untuk tetap mengacu pada instrumen Task Force dalam menjalankan tugasnya mengawasi para penyelenggara P2PL, seperti menyempurnakan juknis kewenangan pidana, penguatan sumber daya manusia (SDM), IT, dan pelaporan, serta menyempurnakan mekanisme koordinasi baik di pusat maupun di daerah. 

Edi menyebutkan, salah satu poin rancangan pada roadmap yang akan mengarahkan industri fintech lending di masa depan sebagai penguatan pengaturan pasca UU PPSK, yaitu dengan mengembangkan pemeringkat platform P2PL yang di kemudian hari. 

“Pemeringkatan itu sendiri bisa saja menjadi produk mandiri atau bisa jadi produk pendamping atau extention. Pemeringkatan platform ini diharap dapat memberikan pilihan yang lebih banyak untuk calon peminjam (borrower) dan kemudahan untuk calon penyedia dana (lender),” jelasnya.

Pada pemaparannya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya literasi digital dan keuangan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman mengenai risk and opportunity industri P2PL melalui edukasi literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat agar pelaksanaan regulasi bisa berjalan maksimal karena semua pihak turut berkontribusi. 

Senada, Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya tidak bosan mengingatkan untuk melakukan kegiatan P2PL sesuai dengan kebutuhan dan untuk menggunakan pinjaman demi menyokong aktivitas ekonomi yang sifatnya lebih ke arah produktif dibanding konsumtif.

Baca juga: OJK Desak Pinjol AdaKami Investigasi Kasus Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama Gradana Angela Oetama menambahkan, literasi dan inklusi keuangan adalah tantangan yang harus dihadapi bersama, akan tetapi harus juga bisa melihat peluang untuk kolaborasi dan pendanaan gotong royong.

“Kami berharap ke depannya bisa terus bermitra baik dengan pemerintah, pemangku kepentingan, dan pembuat regulasi lain,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Akselerasi Alih Teknologi di KEK Batang, Ratusan Pekerja Lokal Dikirim Belajar ke China

Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More

1 hour ago

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More

2 hours ago

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

3 hours ago

IHSG Perkasa di 8.322, CARS dan TKIM jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More

3 hours ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

3 hours ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

4 hours ago