UU PPSK jadi Jawaban BPR untuk IPO

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi sebuah angin segar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat melakukan pencatatan saham atau initial public offering (IPO).

“Jadi UU perbankan mengenai BPR dulu itu tidak ada penegasan bahwa apakah bisa dilakukan ipo atau ngga terhadap BPR, sekarang dengan UU PPSK yang baru sudah secara tegas bilang bahwa BPR dapat melakukan IPO,” ucap Partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, melalui UU PPSK tersebut BPR dapat memperluas ruang lingkupnya, seperti melakukan digitalisasi, maupun mengikuti lalu lintas pembayaran. Namun dalam hal ini, diperlukan modal yang tidak sedikit.

“Itu kan perlu infrastruktur pembangunan yang ngga sedikit, BPR untuk melakukan itu perlu dana, dananya melalui apa? salah satunya adalah IPO,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Dentons HPRP sudah menangani salah satu BPR yang telah dipersiapkan untuk melakukan IPO dan kemungkinan akan menjadi BPR yang pertama menjadi perusahaan tercatat.

“Kita lagi handle satu prosesnya untuk BPR sembari kita nunggu kesiapan POJK pelaksanaan IPOnya, mudah mudahan sih akan nambah. BPR yang pertama kali harusnya,” ujar Edwin.

Namun, dalam proses pelaksanaan pencatatan saham tersebut, Edwin menjelaskan bahwa masih harus menunggu turunnya Peraturan OJK (POJK) untuk mengetahui aturan bagi BPR untuk IPO, dimana prosesnya diketahui masih akan berjalan dua tahun lagi.

“(BPR harus naik kelas) Belum tau, makanya kita lagi nunggu POJKnya. Menurut OJK rencananya sekitar dua tahun lagi,” tambahnya.

Adapun, melihat industri jasa keuangan yang sifatnya dinamis maka Edwin berharap proses POJK nantinya tidak mencapai dua tahun. “Makanya kita harapkan sih ngga sampe dua tahun lagi,” tutup Edwin. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

21 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago