UU PPSK jadi Jawaban BPR untuk IPO

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi sebuah angin segar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat melakukan pencatatan saham atau initial public offering (IPO).

“Jadi UU perbankan mengenai BPR dulu itu tidak ada penegasan bahwa apakah bisa dilakukan ipo atau ngga terhadap BPR, sekarang dengan UU PPSK yang baru sudah secara tegas bilang bahwa BPR dapat melakukan IPO,” ucap Partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, melalui UU PPSK tersebut BPR dapat memperluas ruang lingkupnya, seperti melakukan digitalisasi, maupun mengikuti lalu lintas pembayaran. Namun dalam hal ini, diperlukan modal yang tidak sedikit.

“Itu kan perlu infrastruktur pembangunan yang ngga sedikit, BPR untuk melakukan itu perlu dana, dananya melalui apa? salah satunya adalah IPO,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Dentons HPRP sudah menangani salah satu BPR yang telah dipersiapkan untuk melakukan IPO dan kemungkinan akan menjadi BPR yang pertama menjadi perusahaan tercatat.

“Kita lagi handle satu prosesnya untuk BPR sembari kita nunggu kesiapan POJK pelaksanaan IPOnya, mudah mudahan sih akan nambah. BPR yang pertama kali harusnya,” ujar Edwin.

Namun, dalam proses pelaksanaan pencatatan saham tersebut, Edwin menjelaskan bahwa masih harus menunggu turunnya Peraturan OJK (POJK) untuk mengetahui aturan bagi BPR untuk IPO, dimana prosesnya diketahui masih akan berjalan dua tahun lagi.

“(BPR harus naik kelas) Belum tau, makanya kita lagi nunggu POJKnya. Menurut OJK rencananya sekitar dua tahun lagi,” tambahnya.

Adapun, melihat industri jasa keuangan yang sifatnya dinamis maka Edwin berharap proses POJK nantinya tidak mencapai dua tahun. “Makanya kita harapkan sih ngga sampe dua tahun lagi,” tutup Edwin. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

9 mins ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

19 mins ago

Mudik Gratis Jakarta 2026 Dibuka untuk Warga Luar DKI, Ini Cara Daftarnya

Poin Penting Program mudik gratis Jakarta 2026 terbuka bagi warga luar DKI, meski KTP DKI… Read More

22 mins ago

Bos BRI: Fundamental Perbankan Solid, tapi Tantangan dari Sisi Permintaan Kredit

Poin Penting Menurut Direktur Utama BRI Hery Gunardi, likuiditas dan modal kuat perbankan kuat, dengan… Read More

27 mins ago

Bank Mandiri Awali 2026 dengan Fundamental Solid, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit tumbuh 15,62% YoY menjadi Rp1.511,4 triliun dan laba bersih… Read More

35 mins ago

E-Retribusi Resmi Berlaku di Gilimanuk, Bank BPD Bali Perkuat Digitalisasi Layanan

Poin Penting E-retribusi resmi diterapkan di Terminal dan area manuver Gilimanuk dengan dukungan perangkat CSR… Read More

51 mins ago