UU PPSK jadi Jawaban BPR untuk IPO

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi sebuah angin segar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat melakukan pencatatan saham atau initial public offering (IPO).

“Jadi UU perbankan mengenai BPR dulu itu tidak ada penegasan bahwa apakah bisa dilakukan ipo atau ngga terhadap BPR, sekarang dengan UU PPSK yang baru sudah secara tegas bilang bahwa BPR dapat melakukan IPO,” ucap Partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, melalui UU PPSK tersebut BPR dapat memperluas ruang lingkupnya, seperti melakukan digitalisasi, maupun mengikuti lalu lintas pembayaran. Namun dalam hal ini, diperlukan modal yang tidak sedikit.

“Itu kan perlu infrastruktur pembangunan yang ngga sedikit, BPR untuk melakukan itu perlu dana, dananya melalui apa? salah satunya adalah IPO,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Dentons HPRP sudah menangani salah satu BPR yang telah dipersiapkan untuk melakukan IPO dan kemungkinan akan menjadi BPR yang pertama menjadi perusahaan tercatat.

“Kita lagi handle satu prosesnya untuk BPR sembari kita nunggu kesiapan POJK pelaksanaan IPOnya, mudah mudahan sih akan nambah. BPR yang pertama kali harusnya,” ujar Edwin.

Namun, dalam proses pelaksanaan pencatatan saham tersebut, Edwin menjelaskan bahwa masih harus menunggu turunnya Peraturan OJK (POJK) untuk mengetahui aturan bagi BPR untuk IPO, dimana prosesnya diketahui masih akan berjalan dua tahun lagi.

“(BPR harus naik kelas) Belum tau, makanya kita lagi nunggu POJKnya. Menurut OJK rencananya sekitar dua tahun lagi,” tambahnya.

Adapun, melihat industri jasa keuangan yang sifatnya dinamis maka Edwin berharap proses POJK nantinya tidak mencapai dua tahun. “Makanya kita harapkan sih ngga sampe dua tahun lagi,” tutup Edwin. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

3 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

3 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

3 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

4 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

4 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

4 hours ago