UU PPSK jadi Jawaban BPR untuk IPO

Jakarta – Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi sebuah angin segar bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk dapat melakukan pencatatan saham atau initial public offering (IPO).

“Jadi UU perbankan mengenai BPR dulu itu tidak ada penegasan bahwa apakah bisa dilakukan ipo atau ngga terhadap BPR, sekarang dengan UU PPSK yang baru sudah secara tegas bilang bahwa BPR dapat melakukan IPO,” ucap Partner Dentons HPRP, Erwin Kurnia Winenda di Jakarta, 20 Februari 2023.

Menurutnya, melalui UU PPSK tersebut BPR dapat memperluas ruang lingkupnya, seperti melakukan digitalisasi, maupun mengikuti lalu lintas pembayaran. Namun dalam hal ini, diperlukan modal yang tidak sedikit.

“Itu kan perlu infrastruktur pembangunan yang ngga sedikit, BPR untuk melakukan itu perlu dana, dananya melalui apa? salah satunya adalah IPO,” imbuhnya.

Berdasarkan hal tersebut, saat ini Dentons HPRP sudah menangani salah satu BPR yang telah dipersiapkan untuk melakukan IPO dan kemungkinan akan menjadi BPR yang pertama menjadi perusahaan tercatat.

“Kita lagi handle satu prosesnya untuk BPR sembari kita nunggu kesiapan POJK pelaksanaan IPOnya, mudah mudahan sih akan nambah. BPR yang pertama kali harusnya,” ujar Edwin.

Namun, dalam proses pelaksanaan pencatatan saham tersebut, Edwin menjelaskan bahwa masih harus menunggu turunnya Peraturan OJK (POJK) untuk mengetahui aturan bagi BPR untuk IPO, dimana prosesnya diketahui masih akan berjalan dua tahun lagi.

“(BPR harus naik kelas) Belum tau, makanya kita lagi nunggu POJKnya. Menurut OJK rencananya sekitar dua tahun lagi,” tambahnya.

Adapun, melihat industri jasa keuangan yang sifatnya dinamis maka Edwin berharap proses POJK nantinya tidak mencapai dua tahun. “Makanya kita harapkan sih ngga sampe dua tahun lagi,” tutup Edwin. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

7 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

7 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

7 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

8 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago