Keuangan

UU Perkoperasian Saat Ini Sudah Tidak Sesuai Zaman

Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan maupun anggotanya. Sehingga, banyak terjadi kasus pelanggaran yang mengatasnamakan lembaga koperasi dan merugikan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah harus membuat landasan hukum baru terkait perkoperasian. Pasalnya, pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992.

Menurutnya, perlu adanya kejelasan dari status kedudukan koperasi saat ini. Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi masih dianggap seperti arisan yang di lembagakan, sehingga tidak ada kepastian hukum.

“Karena itu memang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, seperti pelayanan koperasi harus serba digital, mematuhi tata kelola pemerintah dan perusahaan yang benar, sehingga transparan, akuntable, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian, perlu diperjelas mengenai penjangkauan golongan (anggota), jadi tidak ada koperasi yang meminjamkan dananya kepada selain anggota.

“Kalau pun ada di dalamnya simpan pinjam, ya itu urusan pengurus dan anggotanya saja. Tidak seperti kasus KSP Indosurya yang meminjamkan dananya ke luar yang bukan anggota koperasi. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang  menyebarkan berita bohong yang kerugian konsumen,” kata Trubus.

Selain itu, sanksi dari pelanggaran koperasi harus diperkuat. Karena koperasi saat ini banyak ragamnya, maka harus diperjelas koperasi tersebut perannya seperti apa di masyarakat.

“Jadi harus jelas tadi koperasinya bergerak dalam bidang apa, kemudian sanksinya sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. Dan juga terkait dengan kapasitas daerah perlu diperjelas juga perannya seperti apa di setiap daerah,” jelasnya.

Dia pun mempertegas kembali, bahwa dalam UU No.25 Tahun 1992 belum mengakomodir mengenai sanksi-sanksi terkait dengan munculnya koperasi simpan pinjam.

Pada hakikatnya yang bisa menikmati perputaran dana di koperasi hanyalah para anggotanya dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Sebenarnya koperasi simpan pinjam itu kan harusnya jadi bank bukan koperasi lagi, karena koperasi tidak boleh membuka pinjaman selain dengan anggotanya, karena sudah ada pinjam meminjam ini sudah menabrak UU Perbankan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pemerintah memperbarui UU Perkoperasian. Sehingga kasus-kasus pelanggaran seperti yang dilakukan KSP Indosurya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

12 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

12 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

12 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

13 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

14 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

14 hours ago