Keuangan

UU Perkoperasian Saat Ini Sudah Tidak Sesuai Zaman

Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan maupun anggotanya. Sehingga, banyak terjadi kasus pelanggaran yang mengatasnamakan lembaga koperasi dan merugikan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah harus membuat landasan hukum baru terkait perkoperasian. Pasalnya, pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992.

Menurutnya, perlu adanya kejelasan dari status kedudukan koperasi saat ini. Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi masih dianggap seperti arisan yang di lembagakan, sehingga tidak ada kepastian hukum.

“Karena itu memang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, seperti pelayanan koperasi harus serba digital, mematuhi tata kelola pemerintah dan perusahaan yang benar, sehingga transparan, akuntable, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian, perlu diperjelas mengenai penjangkauan golongan (anggota), jadi tidak ada koperasi yang meminjamkan dananya kepada selain anggota.

“Kalau pun ada di dalamnya simpan pinjam, ya itu urusan pengurus dan anggotanya saja. Tidak seperti kasus KSP Indosurya yang meminjamkan dananya ke luar yang bukan anggota koperasi. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang  menyebarkan berita bohong yang kerugian konsumen,” kata Trubus.

Selain itu, sanksi dari pelanggaran koperasi harus diperkuat. Karena koperasi saat ini banyak ragamnya, maka harus diperjelas koperasi tersebut perannya seperti apa di masyarakat.

“Jadi harus jelas tadi koperasinya bergerak dalam bidang apa, kemudian sanksinya sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. Dan juga terkait dengan kapasitas daerah perlu diperjelas juga perannya seperti apa di setiap daerah,” jelasnya.

Dia pun mempertegas kembali, bahwa dalam UU No.25 Tahun 1992 belum mengakomodir mengenai sanksi-sanksi terkait dengan munculnya koperasi simpan pinjam.

Pada hakikatnya yang bisa menikmati perputaran dana di koperasi hanyalah para anggotanya dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Sebenarnya koperasi simpan pinjam itu kan harusnya jadi bank bukan koperasi lagi, karena koperasi tidak boleh membuka pinjaman selain dengan anggotanya, karena sudah ada pinjam meminjam ini sudah menabrak UU Perbankan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pemerintah memperbarui UU Perkoperasian. Sehingga kasus-kasus pelanggaran seperti yang dilakukan KSP Indosurya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

5 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

5 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

6 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

10 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

18 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

19 hours ago