Keuangan

UU Perkoperasian Saat Ini Sudah Tidak Sesuai Zaman

Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan maupun anggotanya. Sehingga, banyak terjadi kasus pelanggaran yang mengatasnamakan lembaga koperasi dan merugikan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah harus membuat landasan hukum baru terkait perkoperasian. Pasalnya, pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992.

Menurutnya, perlu adanya kejelasan dari status kedudukan koperasi saat ini. Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi masih dianggap seperti arisan yang di lembagakan, sehingga tidak ada kepastian hukum.

“Karena itu memang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, seperti pelayanan koperasi harus serba digital, mematuhi tata kelola pemerintah dan perusahaan yang benar, sehingga transparan, akuntable, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian, perlu diperjelas mengenai penjangkauan golongan (anggota), jadi tidak ada koperasi yang meminjamkan dananya kepada selain anggota.

“Kalau pun ada di dalamnya simpan pinjam, ya itu urusan pengurus dan anggotanya saja. Tidak seperti kasus KSP Indosurya yang meminjamkan dananya ke luar yang bukan anggota koperasi. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang  menyebarkan berita bohong yang kerugian konsumen,” kata Trubus.

Selain itu, sanksi dari pelanggaran koperasi harus diperkuat. Karena koperasi saat ini banyak ragamnya, maka harus diperjelas koperasi tersebut perannya seperti apa di masyarakat.

“Jadi harus jelas tadi koperasinya bergerak dalam bidang apa, kemudian sanksinya sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. Dan juga terkait dengan kapasitas daerah perlu diperjelas juga perannya seperti apa di setiap daerah,” jelasnya.

Dia pun mempertegas kembali, bahwa dalam UU No.25 Tahun 1992 belum mengakomodir mengenai sanksi-sanksi terkait dengan munculnya koperasi simpan pinjam.

Pada hakikatnya yang bisa menikmati perputaran dana di koperasi hanyalah para anggotanya dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Sebenarnya koperasi simpan pinjam itu kan harusnya jadi bank bukan koperasi lagi, karena koperasi tidak boleh membuka pinjaman selain dengan anggotanya, karena sudah ada pinjam meminjam ini sudah menabrak UU Perbankan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pemerintah memperbarui UU Perkoperasian. Sehingga kasus-kasus pelanggaran seperti yang dilakukan KSP Indosurya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

6 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

8 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

8 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

11 hours ago