Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan maupun anggotanya. Sehingga, banyak terjadi kasus pelanggaran yang mengatasnamakan lembaga koperasi dan merugikan masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah harus membuat landasan hukum baru terkait perkoperasian. Pasalnya, pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992.
Menurutnya, perlu adanya kejelasan dari status kedudukan koperasi saat ini. Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi masih dianggap seperti arisan yang di lembagakan, sehingga tidak ada kepastian hukum.
“Karena itu memang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, seperti pelayanan koperasi harus serba digital, mematuhi tata kelola pemerintah dan perusahaan yang benar, sehingga transparan, akuntable, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.
Kemudian, perlu diperjelas mengenai penjangkauan golongan (anggota), jadi tidak ada koperasi yang meminjamkan dananya kepada selain anggota.
“Kalau pun ada di dalamnya simpan pinjam, ya itu urusan pengurus dan anggotanya saja. Tidak seperti kasus KSP Indosurya yang meminjamkan dananya ke luar yang bukan anggota koperasi. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang menyebarkan berita bohong yang kerugian konsumen,” kata Trubus.
Selain itu, sanksi dari pelanggaran koperasi harus diperkuat. Karena koperasi saat ini banyak ragamnya, maka harus diperjelas koperasi tersebut perannya seperti apa di masyarakat.
“Jadi harus jelas tadi koperasinya bergerak dalam bidang apa, kemudian sanksinya sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. Dan juga terkait dengan kapasitas daerah perlu diperjelas juga perannya seperti apa di setiap daerah,” jelasnya.
Dia pun mempertegas kembali, bahwa dalam UU No.25 Tahun 1992 belum mengakomodir mengenai sanksi-sanksi terkait dengan munculnya koperasi simpan pinjam.
Pada hakikatnya yang bisa menikmati perputaran dana di koperasi hanyalah para anggotanya dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi mereka.
“Sebenarnya koperasi simpan pinjam itu kan harusnya jadi bank bukan koperasi lagi, karena koperasi tidak boleh membuka pinjaman selain dengan anggotanya, karena sudah ada pinjam meminjam ini sudah menabrak UU Perbankan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pemerintah memperbarui UU Perkoperasian. Sehingga kasus-kasus pelanggaran seperti yang dilakukan KSP Indosurya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More