Keuangan

UU Perkoperasian Saat Ini Sudah Tidak Sesuai Zaman

Jakarta – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum bagi perusahaan maupun anggotanya. Sehingga, banyak terjadi kasus pelanggaran yang mengatasnamakan lembaga koperasi dan merugikan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah harus membuat landasan hukum baru terkait perkoperasian. Pasalnya, pembaruan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU No.25 Tahun 1992.

Menurutnya, perlu adanya kejelasan dari status kedudukan koperasi saat ini. Dalam UU No.25 Tahun 1992, koperasi masih dianggap seperti arisan yang di lembagakan, sehingga tidak ada kepastian hukum.

“Karena itu memang harus disesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang, seperti pelayanan koperasi harus serba digital, mematuhi tata kelola pemerintah dan perusahaan yang benar, sehingga transparan, akuntable, adil, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Trubus, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 30 Januari 2023.

Kemudian, perlu diperjelas mengenai penjangkauan golongan (anggota), jadi tidak ada koperasi yang meminjamkan dananya kepada selain anggota.

“Kalau pun ada di dalamnya simpan pinjam, ya itu urusan pengurus dan anggotanya saja. Tidak seperti kasus KSP Indosurya yang meminjamkan dananya ke luar yang bukan anggota koperasi. Ini juga melanggar UU ITE pasal 28 ayat 1 tentang  menyebarkan berita bohong yang kerugian konsumen,” kata Trubus.

Selain itu, sanksi dari pelanggaran koperasi harus diperkuat. Karena koperasi saat ini banyak ragamnya, maka harus diperjelas koperasi tersebut perannya seperti apa di masyarakat.

“Jadi harus jelas tadi koperasinya bergerak dalam bidang apa, kemudian sanksinya sesuai dengan pelanggaran-pelanggarannya. Dan juga terkait dengan kapasitas daerah perlu diperjelas juga perannya seperti apa di setiap daerah,” jelasnya.

Dia pun mempertegas kembali, bahwa dalam UU No.25 Tahun 1992 belum mengakomodir mengenai sanksi-sanksi terkait dengan munculnya koperasi simpan pinjam.

Pada hakikatnya yang bisa menikmati perputaran dana di koperasi hanyalah para anggotanya dengan tujuan memberikan kesejahteraan bagi mereka.

“Sebenarnya koperasi simpan pinjam itu kan harusnya jadi bank bukan koperasi lagi, karena koperasi tidak boleh membuka pinjaman selain dengan anggotanya, karena sudah ada pinjam meminjam ini sudah menabrak UU Perbankan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mendesak pemerintah memperbarui UU Perkoperasian. Sehingga kasus-kasus pelanggaran seperti yang dilakukan KSP Indosurya memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kerugian kepada nasabah. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

5 hours ago