Bangka Belitung – Perusahaan asuransi umum di Indonesia mulai memberi tanggapan mengenai regulasi atau Undang-Undang (UU) yang melarang asuransi umum menjual produk penjaminan, salah satunya PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Ternyata, regulasi tersebut berdampak pada cara bisnis perusahaan.
“Pasti ada perubahan. Terutama yang sekarang premi asuransi bonding tidak bisa lagi ada di asuransi,” ujar Direktur Marketing PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M. M. Samosir, kepada Infobank, kemarin (28/04).
Ia menambahkan, untuk jangka panjang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuat perusahaan penjaminan sendiri sehingga tetap diperbolehkan memasarkan asuransi bonding. Menurutnya, porsi bisnis penjaminan di asuransi Sinar Mas masih relatif kecil.
Baca juga: Literasi Keuangan Asuransi Sinar Mas Kepada Para Santri
Pada 2017, dari total premi yang didapat Sinar Mas sebesar Rp5,74 triliun, porsi bisnis penjaminan Sinar Mas hanya mencapai sebesar Rp150 miliar.
Dumasi berharap, ASM sebagai perusahaan asuransi umum tetap bisa diperbolehkan melakukan bisnis penjaminan. “Pengennya sih begitu supaya jangan sampai mematikan, terutama para agen-agen kami banyak juga, seperti salah satu top agen kami, yang memang selama ini sudah banyak memasukkan asuransi bonding ke kami,” pungkasnya. (Ayu)
Jakarta - Ibu Kota Nusantara (IKN) kini menjadi salah satu pusat perhatian. Pembangunan yang terus… Read More
Jakarta - Tren penurunan suku bunga yang terjadi akhir-akhir ini disambut baik oleh berbagai kalangan,… Read More
Jakarta - Sejak awal 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moratorium atau penutupan perizinan untuk… Read More
Jakarta - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai… Read More
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memegang piala Annual Report Award (ARA) 2023 yang diraih… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, sikap optimisme diperlukan dalam rangka mencapai target peningkatan… Read More