Bangka Belitung – Perusahaan asuransi umum di Indonesia mulai memberi tanggapan mengenai regulasi atau Undang-Undang (UU) yang melarang asuransi umum menjual produk penjaminan, salah satunya PT Asuransi Sinar Mas (ASM). Ternyata, regulasi tersebut berdampak pada cara bisnis perusahaan.
“Pasti ada perubahan. Terutama yang sekarang premi asuransi bonding tidak bisa lagi ada di asuransi,” ujar Direktur Marketing PT Asuransi Sinar Mas, Dumasi M. M. Samosir, kepada Infobank, kemarin (28/04).
Ia menambahkan, untuk jangka panjang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membuat perusahaan penjaminan sendiri sehingga tetap diperbolehkan memasarkan asuransi bonding. Menurutnya, porsi bisnis penjaminan di asuransi Sinar Mas masih relatif kecil.
Baca juga: Literasi Keuangan Asuransi Sinar Mas Kepada Para Santri
Pada 2017, dari total premi yang didapat Sinar Mas sebesar Rp5,74 triliun, porsi bisnis penjaminan Sinar Mas hanya mencapai sebesar Rp150 miliar.
Dumasi berharap, ASM sebagai perusahaan asuransi umum tetap bisa diperbolehkan melakukan bisnis penjaminan. “Pengennya sih begitu supaya jangan sampai mematikan, terutama para agen-agen kami banyak juga, seperti salah satu top agen kami, yang memang selama ini sudah banyak memasukkan asuransi bonding ke kami,” pungkasnya. (Ayu)
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyalurkan anggaran sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif Pajak… Read More
Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan pembagian dividen interim kepada para pemegang saham… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada November 2024 sebesar USD19,59 miliar atau turun 10,71… Read More
Jakarta – Emiten pengelola Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengumumkan penutupan sekitar 400 gerai di sepanjang… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada November 2024 mengalami kontraksi. Tercatat, nilai ekspor November 2024… Read More
Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) telah menggelar… Read More