Ekonomi dan Bisnis

UU Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai perlunya revisi undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal ini guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia. 

Dirinya mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Dengan Transparan dan Hati-Hati, Ini Buktinya!

“Penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,” ujar Hamdan dalam sebuah seminar dikutip 18 September 2023.

Ia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji. Sehingga seperti tidak ada hubungan nya dengan lembaga lain termasuk Kemenag, padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ketika kemenag membutuhkan dana haji maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji. Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” ucapnya.

Baca juga: BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut dari BPK, Dana Haji Makin Aman?

Kedua, cara pandang membentuk UU terhadap BPKH dimana UU dibuat aturannya yang begitu sangat rigid. Dia menilai hal ini sebagai bentuk ketakutan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan tata kelola keuangan haji.

“Saya kira kekhawatiran itu perlu, tapi membuat sangat rigid itu akan menyulitkan BPKH. Ada mekanisme lain yang tidak harus serigid itu dalam rangka menghindari salah kelola. Dua hal ini menjadi konsen dalam perbaikan per UU mengenai keuangan haji,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Apa Kabar Anti Scam Center? Ini Jawaban OJK

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan ‘molornya’ peluncuran Anti Scam Center (ASC) sebagai… Read More

32 mins ago

Awal Oktober 2024, Aliran Modal Asing Rp570 Miliar Masuk RI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di awal pekan Oktober 2024, aliran modal asing masuk atau capital… Read More

40 mins ago

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

3 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

16 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

16 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

16 hours ago