Ekonomi dan Bisnis

UU Pengelolaan Keuangan Haji Perlu Direvisi, Ini Alasannya

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menilai perlunya revisi undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal ini guna memberikan gambaran tugas dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang kerap disalahartikan oleh umat Islam di Indonesia. 

Dirinya mencontohkan, banyak masyarakat yang belum mengenal istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam biaya haji. Sehingga masyarakat tidak mengetahui secara utuh tugas dan tanggung jawab BPKH dalam pengelolaan dana haji di Indonesia.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana Haji Dikelola Dengan Transparan dan Hati-Hati, Ini Buktinya!

“Penting karena ada banyak masalah mengenai tugas dan fungsi BPKH ini yang harus diperbaiki sehubungan dengan perubahan peraturan UU yang ada khususnya UU haji dan juga dalam rangka peningkatan fungsi dan peran BPKH dalam meningkatkan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji,” ujar Hamdan dalam sebuah seminar dikutip 18 September 2023.

Ia melihat ada dua paradigma yang harus diubah dalam UU Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Pertama terkait UU ini seolah-olah mendesain BPKH sebagai lembaga independen yang hanya mengelola dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat dari hasil kelolaan keuangan haji. Sehingga seperti tidak ada hubungan nya dengan lembaga lain termasuk Kemenag, padahal kedua lembaga tersebut saling berkolaborasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ketika kemenag membutuhkan dana haji maka seakan-akan BPKH sebagai kasir haji. Saya kira pandangan ini harus diubah, BPKH harus dilibatkan dalam seluruh proses ekosistem haji termausk penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” ucapnya.

Baca juga: BPKH Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-turut dari BPK, Dana Haji Makin Aman?

Kedua, cara pandang membentuk UU terhadap BPKH dimana UU dibuat aturannya yang begitu sangat rigid. Dia menilai hal ini sebagai bentuk ketakutan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan tata kelola keuangan haji.

“Saya kira kekhawatiran itu perlu, tapi membuat sangat rigid itu akan menyulitkan BPKH. Ada mekanisme lain yang tidak harus serigid itu dalam rangka menghindari salah kelola. Dua hal ini menjadi konsen dalam perbaikan per UU mengenai keuangan haji,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

48 mins ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

2 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

3 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

4 hours ago