Teknologi

UU PDP Berlaku Oktober 2024, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat Jika Ada Kebocoran Data

Jakarta – Penerapan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) atau biasa dikenal UU PDP resmi berlaku pada Oktober 2024.

Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi yang merupakan salah satu hak asasi manusia dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.

UU PDP dilandasi pada UUD Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) yakni: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

UU PDP yang dimaksud dengan Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Baca juga: Bamsoet Soroti Keamanan Siber RI Pasca Peretasan Data Nasional

Adapun Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. 

UU PDP ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan di luar wilayah hukum NKRI, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum NKRI; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi WNI di luar wilayah hukum NKRI.

UU PDP yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal, mengatur empat jenis perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yakni berupa perbuatan secara melawan hukum Memperoleh/Mengumpulkan; Mengungkapkan; Menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya, dan perbuatan Membuat Data Pribadi Palsu/Memalsukan Data Pribadi.

Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun denda. 

Menanggapi UU PDP yang segera berlaku, Managing Director PT Sisnet Mitra Sejahtera, Adres Ginting menjelaskan jika nantinya melalui UU PDP, pihak pengelola data konsumen atau publik akan menjadi pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran data.

Adres tegaskan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau pemroses data pribadi itu punya tanggung jawab kalau terjadi kebocoran untuk melaporkan hal itu dalam 3 kali 24 jam ke regulator. Jika tidak melapor, maka pihak penyelenggara dapat dikenai sanksi berat.

“Tapi kalau melapor dengan pelampiran bukti kebocoran, penyebab, apa yang bocor, kalau sudah dilakukan setidaknya dia sudah melakukan tugasnya sebagai pemroses data pribadi. Dan itu ada tingkatan hukumannya, apakah denda, dan sebagainya,” bebernya di Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Baca juga: Jalankan UU Perlindungan Data Pribadi, PLN Pastikan Data Pelanggan Aman dengan Sistem Terenkripsi

Selain itu, pihak penyelenggara juga wajib mengikuti langkah-langkah perlindungan data pribadi yang sesuai kriteria dari peraturan turunan UU PDP. Sementara itu, di sisi vendor dari penyelenggara sistem elektronik juga akan terkena dampaknya bila tak melakukan tugas perlindungan data pribadi secara baik.

“Di UU PDP itu, akan ada pihak yang mengawasi atau menjamin bahwa kami sebagai vendor melakukan hal-hal teknis atau prosedur yang sesuai dengan kaidah UU PDP. Dan itu harus kami buktikan implementasinya,” tegasnya.

“Jadi, kami sebagai vendor harus punya mekanisme yang jelas dan bisa meyakinkan PSE bahwa kami juga comply dengan aturan itu,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Kriminalisasi Kredit Macet: Banyak Analis Kredit yang Minta Pindah Bagian dan Bahkan Rela Resign

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More

1 hour ago

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

14 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

15 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

15 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

21 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

22 hours ago