Keuangan

UU PDP Belum Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Jakarta – Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat yang bisa berakibat pada kejahatan siber.

Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo mengatakan, UU PDP masih bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita lihat di UU PDP yang ada pidananya, kalau kita menyalahgunakan data pribadi, kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP,” ujar Onno dalam Webinar Lawan & Cegah Cyber Crime serta Pencurian Data Pribadi, Selasa, 21 Februari 2023.

Seperti yang tertuang pada pasal 67 Ayat 1 UU PDP yang berbunyi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Lanjutnya, tindakan yang bisa terkena UU PDP yaitu jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang.

Dia pun mencontohkan, bila penjahat siber menggunakan data pribadi untuk bertransaksi di e-commerce tetapi setelah transaksi selesai data tersebut dibuang maka tidak termasuk melanggar UU PDP.

“Kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi misalnya ada transaksi dari ecommerce disitu ada data-datanya, ada transaksi sekian rupiah dan beli barang apa data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaskinya buat iklan dan sebagainy, itu tidak melanggar UU PDP  loh hati-hati. Jadi UU PDP bisa dikibuli,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

6 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

7 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

10 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

10 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

10 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

11 hours ago