Keuangan

UU PDP Belum Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Jakarta – Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat yang bisa berakibat pada kejahatan siber.

Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo mengatakan, UU PDP masih bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kita lihat di UU PDP yang ada pidananya, kalau kita menyalahgunakan data pribadi, kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP,” ujar Onno dalam Webinar Lawan & Cegah Cyber Crime serta Pencurian Data Pribadi, Selasa, 21 Februari 2023.

Seperti yang tertuang pada pasal 67 Ayat 1 UU PDP yang berbunyi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Lanjutnya, tindakan yang bisa terkena UU PDP yaitu jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang.

Dia pun mencontohkan, bila penjahat siber menggunakan data pribadi untuk bertransaksi di e-commerce tetapi setelah transaksi selesai data tersebut dibuang maka tidak termasuk melanggar UU PDP.

“Kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi misalnya ada transaksi dari ecommerce disitu ada data-datanya, ada transaksi sekian rupiah dan beli barang apa data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaskinya buat iklan dan sebagainy, itu tidak melanggar UU PDP  loh hati-hati. Jadi UU PDP bisa dikibuli,” ungkapnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

7 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

9 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

10 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

10 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

12 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

12 hours ago