Jakarta – Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat yang bisa berakibat pada kejahatan siber.
Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo mengatakan, UU PDP masih bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita lihat di UU PDP yang ada pidananya, kalau kita menyalahgunakan data pribadi, kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP,” ujar Onno dalam Webinar Lawan & Cegah Cyber Crime serta Pencurian Data Pribadi, Selasa, 21 Februari 2023.
Seperti yang tertuang pada pasal 67 Ayat 1 UU PDP yang berbunyi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Lanjutnya, tindakan yang bisa terkena UU PDP yaitu jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang.
Dia pun mencontohkan, bila penjahat siber menggunakan data pribadi untuk bertransaksi di e-commerce tetapi setelah transaksi selesai data tersebut dibuang maka tidak termasuk melanggar UU PDP.
“Kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi misalnya ada transaksi dari ecommerce disitu ada data-datanya, ada transaksi sekian rupiah dan beli barang apa data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaskinya buat iklan dan sebagainy, itu tidak melanggar UU PDP loh hati-hati. Jadi UU PDP bisa dikibuli,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Selasa, 5… Read More
Jakarta - Grup Modalku, sebagai platform pendanaan digital untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi di… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III 2024 tumbuh… Read More
Jakarta – Pemilu Presiden Amerika Serikat (AS) memasuki hari terakhir kampanye. Dua kandidat, Donald Trump… Read More
Jakarta - Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyatakan ingin tetap menjadi bank… Read More