Keamanan Data Pribadi. (Foto: Ilustrasi)
Jakarta – Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai masih belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat yang bisa berakibat pada kejahatan siber.
Vice Rector Academic Affair Institut Teknologi Tangerang Selatan Onno Wibowo Purbo mengatakan, UU PDP masih bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita lihat di UU PDP yang ada pidananya, kalau kita menyalahgunakan data pribadi, kalau kita menyimpan data pribadi dan tidak disalahgunakan tidak terkena UU PDP,” ujar Onno dalam Webinar Lawan & Cegah Cyber Crime serta Pencurian Data Pribadi, Selasa, 21 Februari 2023.
Seperti yang tertuang pada pasal 67 Ayat 1 UU PDP yang berbunyi bagi masyarakat yang mengumpulkan data pribadi orang lain dengan maksud mengumpulkan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dapat merugikan subjek, maka dapat dipidana penjara lima tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Lanjutnya, tindakan yang bisa terkena UU PDP yaitu jika mengubah, menjual, dan menipu menggunakan data pribadi seseorang.
Dia pun mencontohkan, bila penjahat siber menggunakan data pribadi untuk bertransaksi di e-commerce tetapi setelah transaksi selesai data tersebut dibuang maka tidak termasuk melanggar UU PDP.
“Kalau kita berhasil ngumpulin data pribadi misalnya ada transaksi dari ecommerce disitu ada data-datanya, ada transaksi sekian rupiah dan beli barang apa data pribadinya dibuang kita cuma ambil transaksi doang lalu diolah transaskinya buat iklan dan sebagainy, itu tidak melanggar UU PDP loh hati-hati. Jadi UU PDP bisa dikibuli,” ungkapnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More