Keuangan

UU P2SK Dorong Literasi Keuangan Masyarakat, Ini Buktinya!

Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan, penerapan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bisa meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Terakhir, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Per 2022 amenunjukan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%. Jumlah ini naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%.

“Literasi pasar modal masih berada di bawah literasi perbankan. Apalagi literasi dana pensiun di mana masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya menabung dan perlindungan di masa tua,” katanya dalam Casual Discuss, acara FEKDI, di Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

Saat ini kata dia, tabungan masyarakat di perbankan, pasar modal, asuransi, dan dana pensiun baru mencapai sekitar 6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau lebih rendah dari standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) yakni sebesar 10-15%.

“Jadi rata-rata kita itu menabung sekitar 3% dari take home pay. Padahal standar ILO itu 10-15% sampai kita usia pensiun sehingga kita bisa mendapat manfaat 40% dari take home pay sebelum pensiun,” jelasnya.

Kondisi tersebut tentu saja masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Seharusnya kata dia, saat Indonesia sudah merasakan manfaat inklusi pada sektor keuangan. Terlebih dalam kesejahteraan karyawan di masa tua.

“Kurang lebih pegawai kita ada 100 juta. Itu harusnya semua sudah masuk dalam BPJS TK dan kesehatan. Kalau bikin usaha pastikan mereka terdaftar di sana sehingga kesejahteraan setelah pensiun terjamin,” tambahnya.

Di lain sisi, berbagai permasalahan di sektor keuangan perlu diatasi seperti biaya transaksi keuangan yang masih tinggi, kesulitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengakses pembiayaan, dan terbatasnya instrumen keuangan khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi.

Selain itu, literasi keuangan yang sebesar 49,68% atau berjarak dengan inklusi keuangan yang sebesar 85,10% juga perlu ditingkatkan hingga mencapai 90% pada 2045. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 27 September 2024, terdapat 32 perusahaan… Read More

2 mins ago

Seleksi PPPK 2024 Dibuka Hari Ini, Cek Tata Cara Pendaftaran, Syarat Registrasi dan Jadwal Seleksi

Jakarta - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa,… Read More

24 mins ago

Naik 0,71 Persen, IHSG Sesi I Ditutup Bertahan di Zona Hijau

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (1/10) kembali… Read More

49 mins ago

Per Agustus 2024, LPS Jamin 592,42 Juta Rekening Nasabah Bank Umum

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan hingga Agustus 2024, pihaknya telah menjamin sebanyak 99,27… Read More

2 hours ago

Dua Maskapai Internasional Buka Rute Baru ke RI: Salah Satunya akan Ramai Mendarat di Kertajati

Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mengapresiasi sejumlah maskapai… Read More

3 hours ago

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini

Jakarta – Sebanyak 580 anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 1 Oktober… Read More

3 hours ago