Perbankan

UU P2SK Berlaku, Ini Dia Perubahan yang Terjadi di Industri BPR

Jakarta – Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merubah sejumlah hal dari industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyatakan, bahwa berdasarkan UU P2SK tersebut dapat terlihat dari perubahan arti BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat saat ini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Baca juga: OJK Nilai Rasio Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Respon Pelaku BPR

Namun, tidak hanya nama yang berubah, Tedy menjelaskan bahwa, fungsi yang dilakukan oleh BPR atas UU P2SK saat ini terbilang semakin luas tidak hanya sebatas memberantas rentenir dan membiayai usaha yang unbankable tetapi juga dapat melakukan kegiatan usaha lainnya.

“BPR bisa melakukan kegiatan teknologi, bisa melakukan kegiatan transfer, bisa juga melakukan penyertaan modal kepada usaha yang mendukung industri, bisa mengambil alih jaminan dan yang paling penting ruang geraknya saat ini diperkenankan untuk bisa melakukan go public,” ucap Tedy dalam Infobank Banking Mastery Forum 2023 di Jakarta, 25 Agustus 2023.

Meski begitu, Tedy menilai, dengan adanya perluasan ruang gerak dari BPR juga menjadi sebuah tantangan bagi industri ke depannya dalam hal meningkatkan tata kelola BPR yang lebih baik, mampu bertumbuh kembang, dan dapat merespon dinamika bisnis yang ada.

Baca juga: Rating 331 BPR 2023: Rapor Rural Bank Setelah Pandemi

Oleh karena itu, BPR telah menyusun sejumlah roadmap untuk mendukung perkembangan BPR ke arah yang lebih baik lagi. Adapun, roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS 2021-2025, diantaranya adalah:

  • Penguatan Struktur dan Keunggulan Kompetitif
  • Akselerasi Transformasi Digital
  • Penguatan Peran BPR dan BPRS terhadap Daerah atau Wilayah
  • Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

43 mins ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

2 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

3 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

3 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

4 hours ago