Jakarta – Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah merubah sejumlah hal dari industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Ketua Umum Perbarindo, Tedy Alamsyah, menyatakan, bahwa berdasarkan UU P2SK tersebut dapat terlihat dari perubahan arti BPR yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat saat ini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
Baca juga: OJK Nilai Rasio Dividen Bank Terlalu Tinggi, Ini Respon Pelaku BPR
Namun, tidak hanya nama yang berubah, Tedy menjelaskan bahwa, fungsi yang dilakukan oleh BPR atas UU P2SK saat ini terbilang semakin luas tidak hanya sebatas memberantas rentenir dan membiayai usaha yang unbankable tetapi juga dapat melakukan kegiatan usaha lainnya.
“BPR bisa melakukan kegiatan teknologi, bisa melakukan kegiatan transfer, bisa juga melakukan penyertaan modal kepada usaha yang mendukung industri, bisa mengambil alih jaminan dan yang paling penting ruang geraknya saat ini diperkenankan untuk bisa melakukan go public,” ucap Tedy dalam Infobank Banking Mastery Forum 2023 di Jakarta, 25 Agustus 2023.
Meski begitu, Tedy menilai, dengan adanya perluasan ruang gerak dari BPR juga menjadi sebuah tantangan bagi industri ke depannya dalam hal meningkatkan tata kelola BPR yang lebih baik, mampu bertumbuh kembang, dan dapat merespon dinamika bisnis yang ada.
Baca juga: Rating 331 BPR 2023: Rapor Rural Bank Setelah Pandemi
Oleh karena itu, BPR telah menyusun sejumlah roadmap untuk mendukung perkembangan BPR ke arah yang lebih baik lagi. Adapun, roadmap pengembangan industri BPR dan BPRS 2021-2025, diantaranya adalah:
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More