Moneter dan Fiskal

UU KUP Direvisi, Misbakhun Dorong DJP Lepas dari Kemenkeu

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menghadapi tantangan yang tak mudah dalam menjalani reformasi struktural. Menurutnya, tantangan berat bagi DJP adalah bagaimana ke depan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Misbakhun menyampaikan hal itu seiring dengan proses revisi atas Undang_Undang perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam proses revisi tersebut muncul wacana untuk melepaskan DJP dari Kemenkeu, sekaligus menjadikannya sebagai badan otonom langsung di bawah presiden.

“Jadi sebenarnya tantangan paling berat bagi DJP seberapa gigih dan seberapa kuat untuk memisahkan diri dari Kemenkeu. Namun ini bukan pemisahan yang melanggar undang-undang karena separasi dalam makna positif,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.

Sebelumnya dirinya juga melontarkan hal serupa saat diskusi bertema ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ yang digelar di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan (21/03). Menurutnya, salah satu janji kampanye Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 adalah membentuk Badan Penerimaan Pajak.

Bahkan, kata dia, pada 2017 sempat muncul rencana pemerintah untuk membentuk Badan Otonom Pajak. “Ini harus menjadi komitmen walaupun Pak Jokowi sudah memasukkan itu secara komplet dalam RUU KUP, jelas adanya usulan tentang lembaga DJP yang terpisah,” ungkapnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun mengaku optimistis dengan keberadaan badan penerimaan pajak yang independen. Sebab, badan khusus pajak itu akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai ataupun menata regulasi perpajakan.

“Jadi akan lebih fleksibel dalam rekrutmen dan menentukan policy, termasuk menentukan bagaimana regulasi itu dibangun. Dengan fleksibilitas itu pula bisa membangun sistem agar memadai dengan cost of tax collections,” ujarnya.

Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin ini juga menepis anggapan yang menyebut permasalahan pajak akibat kredibilitas pegawai pajaknya. “Ini soal tata kelola, bukan soal kredibilitas,” tegasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

IHSG Awal Pekan Masih Berpotensi Melemah, Ini Katalis Penggeraknya

Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan pelemahan dengan level support 6.865–7.000 dan resistance 7.275–7.410. Sentimen negatif… Read More

1 hour ago

PMI 53,8: Sirkus Musiman yang Dipuji Purbaya di Istana Sebagai Mukjizat

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa minggu… Read More

6 hours ago

Pergerakan Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Koreksi IHSG

Poin Penting IHSG turun 3,05% pada penutupan perdagangan 13 Maret 2026 ke level 7.137,21, diikuti… Read More

18 hours ago

Banyak Orang Indonesia Gagal Menabung karena Pola Keuangan Salah, Ini Solusinya

Poin Penting Banyak orang Indonesia gagal menabung karena pola keuangan yang keliru: penghasilan naik, pengeluaran… Read More

18 hours ago

Berikut 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 5,91% pada periode 9-13 Maret 2026 ke level 7.137,21, sementara kapitalisasi… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah Hampir 6 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.678 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 5,91% selama pekan 9–13 Maret 2026 dan ditutup di level 7.137,21.… Read More

18 hours ago