Moneter dan Fiskal

UU KUP Direvisi, Misbakhun Dorong DJP Lepas dari Kemenkeu

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini menghadapi tantangan yang tak mudah dalam menjalani reformasi struktural. Menurutnya, tantangan berat bagi DJP adalah bagaimana ke depan bisa menjadi institusi tersendiri yang tidak lagi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Misbakhun menyampaikan hal itu seiring dengan proses revisi atas Undang_Undang perubahan terhadap Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam proses revisi tersebut muncul wacana untuk melepaskan DJP dari Kemenkeu, sekaligus menjadikannya sebagai badan otonom langsung di bawah presiden.

“Jadi sebenarnya tantangan paling berat bagi DJP seberapa gigih dan seberapa kuat untuk memisahkan diri dari Kemenkeu. Namun ini bukan pemisahan yang melanggar undang-undang karena separasi dalam makna positif,” ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.

Sebelumnya dirinya juga melontarkan hal serupa saat diskusi bertema ‘Prospek Tax Ratio di Tengah Ketidakpastian Global’ yang digelar di kampus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan (21/03). Menurutnya, salah satu janji kampanye Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 adalah membentuk Badan Penerimaan Pajak.

Bahkan, kata dia, pada 2017 sempat muncul rencana pemerintah untuk membentuk Badan Otonom Pajak. “Ini harus menjadi komitmen walaupun Pak Jokowi sudah memasukkan itu secara komplet dalam RUU KUP, jelas adanya usulan tentang lembaga DJP yang terpisah,” ungkapnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu pun mengaku optimistis dengan keberadaan badan penerimaan pajak yang independen. Sebab, badan khusus pajak itu akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai ataupun menata regulasi perpajakan.

“Jadi akan lebih fleksibel dalam rekrutmen dan menentukan policy, termasuk menentukan bagaimana regulasi itu dibangun. Dengan fleksibilitas itu pula bisa membangun sistem agar memadai dengan cost of tax collections,” ujarnya.

Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin ini juga menepis anggapan yang menyebut permasalahan pajak akibat kredibilitas pegawai pajaknya. “Ini soal tata kelola, bukan soal kredibilitas,” tegasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Per September 2024, Home Credit Membantu Distribusi Produk Asuransi ke 13 Juta Nasabah

Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More

6 hours ago

Berkat Hilirisasi Nikel, Ekonomi Desa Sekitar Pulau Obin Tumbuh 2 Kali Lipat

Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More

6 hours ago

Menkop Budi Arie Dukung Inkud Pererat Kerja Sama dengan Cina-Malaysia di Pertanian

Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More

6 hours ago

Ajak Nasabah Sehat Sambil Cuan, BCA Gelar Runvestasi

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More

7 hours ago

IHSG Ambles hingga Tembus Level 7.200, Ini Tanggapan BEI

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

7 hours ago

BEI Gelar CMSE 2024, Perluas Edukasi Pasar Modal ke Masyarakat

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More

8 hours ago