Ekonomi dan Bisnis

UU Cipta Kerja Berantas Pejabat ‘Nakal’ yang Persulit Perizinan Investasi

Jakarta – Masalah pungutan liar (pungli) di beberapa daerah masih kerap terjadi. Bagi kalangan pengusaha, praktik pungutan liar menjadi salah satu yang membuat iklim investasi di Indonesia tidak menarik bagi kalangan investor.

Namun, dengan adanya Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja diyakini bisa memangkas perizinan yang terlalu banyak dan memutus pungli yang kerap terjadi. Melalui aturan maupun izin yang dipermudah di UU Cipta Kerja, para oknum pejabat ‘nakal’ pun tak bisa lagi bermain-main dan mempersulit perizinan.

“Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah masih banyak hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” ujar eks Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Badrodin yang merupakan Komisaris Utama Waskita ini tak memungkiri, praktik pungli memang masih kerap terjadi, baik itu oknum yang berada di daerah maupun di pusat. Aparat kepolisian pun masih perlu melakukan pengawalan secara ketat.

“Hambatan di lapangan, khususnya masih ada penyimpangan oknum pejabat yg mempersulit perizinan untuk kepentingan pribadi. Selama ini ada Satgas Siber Pungli, masih bisa melakukan pengawalan. Jangan sampai UU Cipta kerja berlaku, masih terjadi hambatan dan pungli seperti itu,” jelasnya.

Badrodin mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja ini akan meminimalisir terjadinya praktik kotor yang kerap menguntungkan individu. Hal tersebut, yang membuat para investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Jadi saya sampaikan tadi, masalah ini penuh dengan ketidakpastian. Dengan adanya aturan tumpang tindih yang dipangkas, memotong birokrasi, harapan kita bisa memberikan kemudahan dan jaminan hukum investasi ,” jelasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

13 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

13 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

14 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

14 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

15 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

15 hours ago