Nasional

UU BUMN Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan, Kapan Berlakunya?

Jakarta – Revisi keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Di dalam UU BUMN ini diatur terkait larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Namun, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen di BUMN yang diatur di dalamnya berlaku paling lama dua tahun setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan,” tulis pasal II ayat 2, dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Artinya, para menteri dan wakil menteri yang saat ini memiliki rangkap jabatan di BUMN diberikan waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan diri. Sebab, usai batas waktu tersebut, rangkap jabatan tidak lagi diperbolehkan.

Baca juga : Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!

Sebagaimana tertuang dalam pasal II ayat 3, UU BUMN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Adapun tanggal pengundangan UU tersebut pada 6 Oktober 2025.

Diketahui, larangan rangkap jabatan menteri dan wamen di BUMN ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

“Larangan rangkap jabatan bagi wamen didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wamen harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian,” ujar Enny.

Baca juga : 30 Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Langgar Putusan MK?

MK melarang wamen merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya menekankan larangan rangkap untuk menteri.

Enny menjelaskan putusan ini berakar pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku bagi menteri dan seharusnya juga berlaku untuk wamen.

“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan MK Nomor 80/PUU-XVIl/2019,” kata Enny. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

53 mins ago

Mayoritas Saham Indeks INFOBANK15 Menguat, Ini Daftarnya

Poin Penting INFOBANK15 menguat 0,80 persen ke 1.025,73, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah… Read More

3 hours ago

5 Saham Top Leaders Penggerak IHSG Pekan Ini, Siapa Paling Moncer?

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen ke level 8.271,76, dengan kapitalisasi… Read More

3 hours ago

IHSG Sepekan Naik 0,72 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp14.941 Triliun

Poin Penting Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,72 persen sepekan ke level 8.271,76, mencerminkan… Read More

3 hours ago

DPR Desak Diskon Tiket Pesawat Lebaran 2026 Naik jadi 20 Persen, Ini Alasannya

Poin Penting Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20… Read More

3 hours ago

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

20 hours ago