Keuangan

Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terus melanjutkan pertumbuhannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, hingga November 2024 outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp75,60 triliun.

“Outstanding pembiayaan tersebut tumbuh 27,32 persen year on year (yoy). Sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23 persen yoy,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK dikutip 8 Januari 2025.

Sementara jika dilihat dari tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2024 tercatat dalam kondisi terjaga. TWP90 per November 2024 sebesar 2,52 persen. Ini membaik dari posisi November yang berada di level 2,81 persen. 

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!
Baca juga: Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Namun, jika dilihat secara bulanan, TWP90 per November 2024 mengalami kenaikan, dari posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,37 persen.

Pencapaian TWP90 per November 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum fintech P2P lending, 11 dari 97 penyelenggara P2P lending yang terdaftar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman.  

Oleh karenanya, kata Agusman, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

“Langkah-langkah tersebut berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

4 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

5 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

7 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

8 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

8 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

8 hours ago