Keuangan

Utang Warga RI di Fintech P2P Lending Tembus Rp75,60 Triliun per November 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) terus melanjutkan pertumbuhannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, hingga November 2024 outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp75,60 triliun.

“Outstanding pembiayaan tersebut tumbuh 27,32 persen year on year (yoy). Sedangkan Oktober 2024 tumbuh sebesar 29,23 persen yoy,” ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK dikutip 8 Januari 2025.

Sementara jika dilihat dari tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per November 2024 tercatat dalam kondisi terjaga. TWP90 per November 2024 sebesar 2,52 persen. Ini membaik dari posisi November yang berada di level 2,81 persen. 

Baca juga: Berlaku 1 Januari 2025, Bunga Fintech P2P Lending Turun, Cek Rinciannya di Sini!
Baca juga: Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Namun, jika dilihat secara bulanan, TWP90 per November 2024 mengalami kenaikan, dari posisi Oktober 2024 yang sebesar 2,37 persen.

Pencapaian TWP90 per November 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5 persen.

Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum fintech P2P lending, 11 dari 97 penyelenggara P2P lending yang terdaftar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

“Dari 11 penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor,” ujar Agusman.  

Oleh karenanya, kata Agusman, OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan tindak lanjut action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

“Langkah-langkah tersebut berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” tutupnya. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

2 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

3 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

6 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

7 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

7 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

7 hours ago