Ilustrasi: Gedung pabrik Stritex. (Foto: istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah utang PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex kepada perbankan dan perusahaan multifinance mencapai Rp14,64 triliun.
“Per September 2024 eksposure debitur tersebut memiliki total outstanding sebesr Rp14,64 triliun, yang masing-masing Rp14,42 triliun di bank dan Rp0,22 triliun pada perusahaan pembiayaan,” ujar Dian dalam Konferensi Pers, Jumat 1 November 2024.
Meski demikian, Dian mengungkapkan dampak yang ditimbulkan dari kepailitan Sritex terhadap perbankan tak akan berdampak signifikan. Dia mengatakan perbankan dalam memitigasi adanya debitur yang gagal bayar sudah memiliki mekanismenya tersendiri.
Baca juga: Menko Airlangga Sebut Sritex Tak Menarik Minat Akuisisi Investor Asing
“Tentu bank punya mekanisme yang sudah mapan dalam menghadapi situasi-situasi seperti itu, karena kemacetan dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu sering terjadi, sehingga memang ketentuan kehati-hatian di dalam bank sudah mencantumkan hal tersebut,” ungkapnya.
Dian juga menyebut bahwa cadangan agregat bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing mencapai 83,40 persen dan 63,90 persen, sehingga OJK menilai angka tersebut sudah cukup memadai dalam memitigasi risiko.
“Ini saya kira sudah cukup dari memadai untuk memback up potensi kerugian kepada bank. Saat ini kita juga sama-sama mengetahui bahwa debitur sedang melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA),” paparnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More