Keuangan

Utang Pinjol Warga RI Terus Bertambah, Sekarang Tembus Rp64,56 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) sebesar Rp64,56 triliun pada Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pembiayaan pinjol tersebut tumbuh 25,44 persen dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pada industri P2P Lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Mei 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 25,44 persen year on year (yoy) dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun,” kata Agus dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Mei 2024, Senin, 8 Juli 2024.

Baca juga: Bos OJK: Pinjol Ilegal hingga Judi Online ‘Anak Haram’ Keuangan Digital

Adapun untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih dalam kondisi terjaga di posisi 2,91 persen. Angkat tersebut naik apabila dibanding di periode April 2024 yang tercatat sebesar 2,79 persen.

Sementara dalam rangka penegakan ketentuan, OJK mencatat pada Mei 2024, terdapat satu dari 100 pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi 7 modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman. .

Selain itu, selama selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada
16 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 824 Entitas Keuangan Ilegal, Paling Banyak Pinjol

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehatihatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

14 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

52 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

2 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

3 hours ago