News Update

Utang Pindar Warga RI Tembus Rp94,85 Triliun per November 2025, Naik 25,45 Persen

Poin Penting

  • Total pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (yoy)
  • Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pindar berada di level 4,33 persen per November 2025
  • Sebanyak 9 dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar dan tengah menjalankan action plan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) tembus Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibanding November 2024 yang sebesar Rp90,99 triliun.

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp94,85 triliun,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga: Kredit Macet Pindar Anak Muda Makin Bengkak, OJK Ungkap Biang Keroknya

Diketahui, pembiayaan outstanding pindar terus menunjukan tren peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Data per Mei 2025, nilai outstanding mencapai Rp82,59 triliun, tumbuh 27,93 persen yoy.

Selanjutnya, pada Juni 2025, total outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp83,52 triliun.

Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90), per November 2025 berada di level 4,33 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP 90 berada di level 4,33 persen,” jelasnya.

Ekuitas Pindar

Sementara itu, OJK mencatat bahwa 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Baca juga: OJK Yakin Industri Pindar Syariah Tetap Tumbuh di Tengah Kasus Gagal Bayar

Menurutnya, seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan penyelenggara pindar lain.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan, upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategik investor kredibel termasuk opsi pengembalian izin usaha,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Pertamina Angkat Bicara soal Kebakaran SPBE Bekasi, Pasokan LPG Dipastikan Aman

Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More

50 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1,25 Persen, Hampir Semua Sektor Bergerak Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More

56 mins ago

Sensus Ekonomi 2026, BPS Kerahkan 116 Ribu Petugas

Poin Penting: BPS mengerahkan 116 ribu petugas untuk menjamin akurasi data dalam Sensus Ekonomi 2026.… Read More

1 hour ago

Komisi II Apresiasi Digitaliasi Bank Sumut, Layanan Makin Cepat dan Efisien

Poin Penting Komisi II DPR mengapresiasi digitalisasi Bank Sumut yang membuat layanan perbankan lebih cepat,… Read More

1 hour ago

Gempa M 7,6 Guncang Sulut Berpotensi Tsunami, BMKG Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara dipicu deformasi kerak bumi dengan mekanisme thrust… Read More

2 hours ago

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Poin Penting Penggunaan SPKLU PLN melonjak 4,14 kali lipat selama RAFI 2026, dengan 303.234 transaksi… Read More

3 hours ago