Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengumumkan posisi Utang Luar Negeri RI (ULN) Indonesia pada akhir triwulan III-2016 tercatat sebesar US$325,3 miliar atau meningkat 7,8% jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama.
Seperti dikutip dari data BI, di Jakarta, Jumat, 18 November 2016 menyebutkan, berdasarkan jangka waktu asal, ULN jangka panjang tumbuh 8,7% (yoy), sementara ULN jangka pendek tumbuh 1,8% (yoy). Berdasarkan kelompok peminjam, pertumbuhan tahunan ULN sektor publik meningkat, sementara pertumbuhan tahunan ULN sektor swasta terus menurun.
Dengan perkembangan tersebut, rasio Utang Luar Negeri RI terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir triwulan III-2016 tercatat sebesar 35,7%, turun dari 36,9% pada akhir triwulan II-2016. (Baca juga: Pemerintah Dorong Investasi Jadi Motor Baru Pembangunan)
Sementara berdasarkan jangka waktu asal, posisi ULN Indonesia didominasi oleh ULN jangka panjang. Posisi ULN berjangka panjang pada akhir triwulan III-2016 mencapai US$283,5 miliar (87,2% dari total ULN) atau tumbuh 8,7% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan triwulan II-2016 yang sebesar 8,2% (yoy).
Sedangkan posisi ULN berjangka pendek pada akhir triwulan III-2016 tercatat sebesar US$41,8 miliar (12,8% dari total ULN) atau tumbuh 1,8% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan II-2016 yang tercatat turun 3,0% (yoy). Meski utang jangka pendek meningkat, rasionya terhadap cadangan devisa turun menjadi sebesar 35,5% pada triwulan III-2016 dari 37,8% pada triwulan sebelumnya sejalan dengan meningkatnya posisi cadangan devisa. (Selanjutnya : Sebagian besar ULN terdiri dari ULN sektor swasta)
Page: 1 2
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More