Ilustrasi BUMN Karya. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa total eksposur atas perusahaan BUMN Karya sekitar 2 persen dari total kredit perbankan nasional. Mayoritas dari utang tersebut telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan bahwa 2 emiten BUMN Karya, yakni PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Wijaya Karya (WIKA), saat ini masih dalam upaya proses restrukturisasi kepada kreditur dalam upaya menjaga kinerja perseroan.
Baca juga: Dari Merugi, Holding BUMN Pangan ID FOOD Berhasil Cetak Untung Hingga 129 Persen
Di samping itu, tambah Dian, kedua BUMN Karya tersebut juga tengah berproses untuk perbaikan tata kelola dan manajemen risiko, termasuk transformasi bisnis, efisiensi, dan divestasi atas aset.
“OJK senantiasa memonitor restrukturisasi yang akan dilakukan BUMN Karya sehingga dapat dilaksanakan secara terukur dan prudent dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan,” kata Dian dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat 12 Januari 2024.
Dalam hal ini, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ini Profil 7 Perusahaan BUMN yang Resmi Dibubarkan, Salah Satunya Bekas Kantor Jokowi
Dian menjelaskan bahwa hal tersebut sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menjalankan pemberian kredit.
“Termasuk meminta bank untuk membentuk pencadangan kredit yang memadai dalam mengantisipasi potensi kerugian sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More