Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/sgd)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak. Setelah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penyidik menyasar Kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari rangkaian penelusuran aliran suap dalam perkara dugaan manipulasi pajak yang menyeret pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakut.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pajak, pasca-melakukan geledah di Kantor Pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di Kantor PT WP,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2025.
Baca juga: KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu, Telusuri Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
Budi memaparkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran, dan kontrak bisnis.
Selain itu, lanjutnya, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan perkara.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” katanya.
Barang bukti elektronik yang disita meliputi dokumen digital, laptop, telepon seluler, serta data lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026 yang dilakukan pada 9-10 Januari. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca juga: KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakut senilai Rp4 miliar untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More
Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More