Perbankan

Revisi Qanun jadi Cerminan ‘Suara Hati’ Masyarakat Aceh

Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh tengah mengusulkan untuk merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan membuka peluang bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.

Usulan ini diduga kuat karena lumpuhnya layanan perbankan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beberapa waktu lalu akibat serangan ransomware. Ini menyebabkan masyarakat Aceh kesulitan bertransaksi keuangan. Jadi, jangan heran bila ada sebagian masyarakat Aceh, yang menginginkan revisi Qanun sehingga kejadian serupa tak terulang lagi.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch Amin Nurdin, menilai bahwa usulan-usulan dari masyarakat Aceh tersebut menjadi gambaran dari ‘suara hati’ masyarakat yang merasakan imbas dari adanya gangguan layanan BSI selama empat hari beruntun.

“Kemudian yang menjadi sebab musabab dampak dari hal itu, kemudian muncullah keinginan masyarakat Aceh untuk mengubah Qanun, usulan ini kemudian kembali mereka membuka kesempatan secara umum kepada bank konvensional untuk beroperasi di Aceh,” ucap Amin kepada infobanknews dikutip, 13 Juni 2023.

Meski begitu, dirinya menyatakan bahwa, jika nantinya aturan tersebut berlaku tidak akan terjadi perubahan yang signifikan bagi perbankan syariah di Aceh. Hal ini karena masyarakat Aceh sudah merasa nyaman bertransaksi dengan bank syariah, sehingga tidak secara instan bermutasi ke bank konvensional.

Di sisi lain, Amin juga melihat bahwa tidak semua masyarakat Aceh berbanking syariah, terkadang masyarakat Aceh pun juga bertransaksi dengan bank konvensional untuk keperluan bisnis.

“Dengan dua hal ini tidak akan serta merta, kemudian berdampak pada turunnya market share, turunnya keinginan nasabah untuk pindah, turunnya hasrat masyarakat untuk berbanking dengan syariah, saya rasa tapi kecil, karena dua hal tadi mereka tidak sepenuhnya mengandalkan perbankan syariah,” imbuhnya.

Adapun, jika nantinya bank konvensional kembali berlaku di Aceh dan turut menghadirkan cabang-cabangnya di sana, tentu hal tersebut akan memengaruhi BSI dari segi market share. Meski demikian, BSI ke depannya diyakini akan tetap eksis.

“Jadi kalau bicara nasib ya masih akan eksis bank BSI di Aceh dan seluruh Indonesia. Memang sedikit berkurang (saat ini) wajar kan reputasinya barusan tercemar, secara strategicnya barusan ancur-ancuran untuk management-nya diganti semua dan itu butuh waktu untuk memperbaiki keadaan,” ujar Amin. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

30 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

2 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago