News Update

Usai Tiktok Cash dan Vtube Diblokir, Siap-Siap Snack Video Menyusul

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, aplikasi Snack Video belum memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dinyatakan ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kegiatan usaha dari aplikasi Snack Video. Namun bilamana ada potensi kerugian masyarakat, pihaknya tak segan untuk memblokir aplikasi penghasil uang melalui tontonan video tersebut.

“Kami masih melakukan penelitian terhadap kegiatan snack video. Dimana sampai saat ini SWI masih melakukan pendalaman atas kegiatan usaha tersebut,” kata Tongam kepada Infobanknews di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Sebelumnya kepada rekan media Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyebut bahwa aplikasi Snack sudah dinyatakan ilegal sejak 18 Febuari 2021. Menurutnya, aplikasi snack video berpotensi merugikan masyarakat akibat tidak memiliki izin.

“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, sebagaimana dilansir Antaranews Sultra (25/2).

Dalam kesempatan sebelumnya, Tongam juga menyatakan aplikasi penghasil uang serupa seperti Vtube dan Tiktok Cash sudah dinyatakan ilegal dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu. Sementara untuk aplikasi Snack Video terlihat masih beroperasi.

Tongam menjelaskan, VTube tercatat sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 dan hingga saat ini masih dinyatakan ilegal. Menurutnya, kegiatan VTube belum ada izin dan diduga dapat merugikan masyarakat karena kegiatannya dilakukan dengan membeli peringkat keanggotaan dan mengajak masyarakat bergabung.

Sementara itu, untuk Tiktok Cash juga merupakan kegiatan tanpa izin dan diduga merupakan money game. Dimana diketahui, para member diminta untuk follow, like dan menonton berdasarkan level keanggotaan yang harus dibeli. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

KB Bank Kantongi Pendapatan Bunga Bersih Rp909 Miliar, Melejit 49,20 Persen di 2024

Jakarta – PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) terus menunjukkan perbaikan positif dalam upaya… Read More

10 mins ago

Momentum Ramadhan, BSI Berikan Santunan Untuk 4.444 Anak Yatim

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi saat menyampaikan sambutan saat acara… Read More

2 hours ago

Kemenkop dan BNI Dorong Petani Bisa Akses Pembiayaan Formal Melalui Koperasi

Yogyakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI terus mendorong petani agar memilik akses ke pembiayaan formal.… Read More

7 hours ago

Tantangan Makin Kompleks, Ini Syarat Agar Industri E-Commerce Terus Tumbuh

Jakarta – Persaingan industri e-commerce semakin ketat. Pelaku bisnis harus beradaptasi dengan melakukan inovasi dan… Read More

7 hours ago

Hindari Macet! Ini Prediksi Puncak Mudik dan Balik Lebaran 2025

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemehub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) melakukan survei terkait potensi pergerakan… Read More

8 hours ago

Tangkal Rentenir, Kemenkop dan Kadin Percepat Realisasi Koperasi Merah Putih

Jakarta - Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menandatangani nota kesepahaman… Read More

8 hours ago