News Update

Usai Tiktok Cash dan Vtube Diblokir, Siap-Siap Snack Video Menyusul

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, aplikasi Snack Video belum memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dinyatakan ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kegiatan usaha dari aplikasi Snack Video. Namun bilamana ada potensi kerugian masyarakat, pihaknya tak segan untuk memblokir aplikasi penghasil uang melalui tontonan video tersebut.

“Kami masih melakukan penelitian terhadap kegiatan snack video. Dimana sampai saat ini SWI masih melakukan pendalaman atas kegiatan usaha tersebut,” kata Tongam kepada Infobanknews di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Sebelumnya kepada rekan media Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyebut bahwa aplikasi Snack sudah dinyatakan ilegal sejak 18 Febuari 2021. Menurutnya, aplikasi snack video berpotensi merugikan masyarakat akibat tidak memiliki izin.

“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, sebagaimana dilansir Antaranews Sultra (25/2).

Dalam kesempatan sebelumnya, Tongam juga menyatakan aplikasi penghasil uang serupa seperti Vtube dan Tiktok Cash sudah dinyatakan ilegal dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu. Sementara untuk aplikasi Snack Video terlihat masih beroperasi.

Tongam menjelaskan, VTube tercatat sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 dan hingga saat ini masih dinyatakan ilegal. Menurutnya, kegiatan VTube belum ada izin dan diduga dapat merugikan masyarakat karena kegiatannya dilakukan dengan membeli peringkat keanggotaan dan mengajak masyarakat bergabung.

Sementara itu, untuk Tiktok Cash juga merupakan kegiatan tanpa izin dan diduga merupakan money game. Dimana diketahui, para member diminta untuk follow, like dan menonton berdasarkan level keanggotaan yang harus dibeli. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago