News Update

Usai Tiktok Cash dan Vtube Diblokir, Siap-Siap Snack Video Menyusul

Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan, aplikasi Snack Video belum memiliki izin investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bisa dinyatakan ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kegiatan usaha dari aplikasi Snack Video. Namun bilamana ada potensi kerugian masyarakat, pihaknya tak segan untuk memblokir aplikasi penghasil uang melalui tontonan video tersebut.

“Kami masih melakukan penelitian terhadap kegiatan snack video. Dimana sampai saat ini SWI masih melakukan pendalaman atas kegiatan usaha tersebut,” kata Tongam kepada Infobanknews di Jakarta, Senin 1 Maret 2021.

Sebelumnya kepada rekan media Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution menyebut bahwa aplikasi Snack sudah dinyatakan ilegal sejak 18 Febuari 2021. Menurutnya, aplikasi snack video berpotensi merugikan masyarakat akibat tidak memiliki izin.

“Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang),” kata Fredly, sebagaimana dilansir Antaranews Sultra (25/2).

Dalam kesempatan sebelumnya, Tongam juga menyatakan aplikasi penghasil uang serupa seperti Vtube dan Tiktok Cash sudah dinyatakan ilegal dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu. Sementara untuk aplikasi Snack Video terlihat masih beroperasi.

Tongam menjelaskan, VTube tercatat sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Juli 2020 dan hingga saat ini masih dinyatakan ilegal. Menurutnya, kegiatan VTube belum ada izin dan diduga dapat merugikan masyarakat karena kegiatannya dilakukan dengan membeli peringkat keanggotaan dan mengajak masyarakat bergabung.

Sementara itu, untuk Tiktok Cash juga merupakan kegiatan tanpa izin dan diduga merupakan money game. Dimana diketahui, para member diminta untuk follow, like dan menonton berdasarkan level keanggotaan yang harus dibeli. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

13 hours ago