Usai Teken Perjanjian Antar Pemegang Saham, KPEI Perluas Perannya di Pasar Keuangan

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta delapan bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata baru saja melangsungkan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) pada Senin (12/8).

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.

Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah ‘Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP’ pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA. 

Baca juga : Pendapatan KPEI Turun 22,68 Persen di 2023, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia dan ke-8 bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI yang dapat memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. 

Adapun, penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Baca juga : KPEI Raih Pengakuan dari ESMA Sebagai Third Country-CCP, Apa Saja Manfaatnya?

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menyatakan, perolehan izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI dan pasar keuangan Indonesia, menandai berdirinya CCP untuk pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar yang telah lama menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu nagara G20. 

“Saat ini KPEI juga tengah menyiapkan implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar over-the-counter. KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan layanannya demi terciptanya ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, transparan, guna mendukung pendalaman pasar keuangan dan ekonomi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago