Pasar Modal

Usai Teken Perjanjian Antar Pemegang Saham, KPEI Perluas Perannya di Pasar Keuangan

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Bank Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta delapan bank yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Maybank, dan Bank Permata baru saja melangsungkan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) pada Senin (12/8).

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, KPEI turut menandatangani PAPS sebagai penyelenggara Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang telah memperoleh ijin dari Bank Indonesia.

Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah ‘Kerja Sama Pembentukan dan Pengembangan CCP’ pada KPEI, sebagai penyelenggara CCP PUVA. 

Baca juga : Pendapatan KPEI Turun 22,68 Persen di 2023, Ini Penyebabnya

Bank Indonesia dan ke-8 bank tersebut akan menjadi calon pemegang saham KPEI yang dapat memperkuat struktur permodalan dan dukungan institusional bagi pengembangan CCP PUVA di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025, serta komitmen G20 OTC Derivatives Market Reform. 

Adapun, penandatanganan PAPS ini mencerminkan komitmen regulator dan pelaku pasar untuk bersama-sama mengembangkan pasar uang dan valuta asing, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Baca juga : KPEI Raih Pengakuan dari ESMA Sebagai Third Country-CCP, Apa Saja Manfaatnya?

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi telah memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai CCP PUVA.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menyatakan, perolehan izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI dan pasar keuangan Indonesia, menandai berdirinya CCP untuk pasar derivatif suku bunga dan nilai tukar yang telah lama menjadi komitmen Indonesia sebagai salah satu nagara G20. 

“Saat ini KPEI juga tengah menyiapkan implementasi CCP untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar over-the-counter. KPEI berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan layanannya demi terciptanya ekosistem pasar keuangan yang lebih efisien, aman, transparan, guna mendukung pendalaman pasar keuangan dan ekonomi Indonesia yang lebih maju,” pungkasnya. (*)

Editor : Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

8 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

10 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

10 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

12 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

18 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

19 hours ago