Ilustrasi: Gedung perkantoran PermataBank. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Pemegang saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank, pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Selasa, 30 September 2025, menyetujui sejumlah mata acara penting, termasuk perubahan susunan pengurus Perseroan.
Dalam agenda tersebut, pemegang saham menyetujui untuk mengangkat Ahmad Mikail Madjid sebagai direktur untuk masa jabatan setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait menjadi efektif.
Baca juga: Abdy Salimin Mundur dari Kursi Direktur Bank Permata, Ada Apa?
Sebelum diangkat menjadi direktur, Ahmad Mikail Madjid telah berkarier selama lebih dari 28 tahun di bidang perbankan dengan jabatan terakhir sebagal Cher Intormation Officer di HSBC India.
Direktur Utama Permata Bank, Meliza M. Rusli, mengungkapkan bahwa dengan dukungan penuh para pemegang saham, RUPSLB hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Permata Bank.
Baca juga: Operasional Bank Tetap Jalan, Permata Bank dan BCA Jaga Layanan Nasabah
“Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat tata kelola sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Meliza dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Permata Bank menjadi sebagai berikut:
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More