Keuangan

Usai Restrukturisasi, Menunggu Asuransi Jiwasraya Dilikuidasi

Jakarta – Program restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,72 persen. Dengan demikian, berarti proses penyelamatan bagi Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap akhir.

Melihat hampir rampungnya program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan proses likuidasi atau pembubaran perusahaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila mengungkapkan, kelanjutan usaha dari Asuransi Jiwasraya pasca restrukturisasi tersebut masih menjadi kewenangan dari pemegang saham pengendali (PSP).

Baca juga: Jiwasraya Sudah Bayarkan Utang Klaim Bank BTN Rp492 Miliar, Sisanya Tinggal Segini

Lalu, Iwan menambahkan bahwa, jika nantinya Asuransi Jiwasraya tidak lagi dinyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa maka izin operasional dari perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada regulator atau OJK dari PSP.

“Proses likuidasi sendiri dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu Perseroan Terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2024.

Di samping itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, OJK sebenarnya berwenang untuk melakukan pemailitan perusahaan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan Pasal 9 Huruf H UU Nomor 21 Tahun 2011.

“Semua nasabah dimutasikan, aset-aset juga dimutasikan tinggal nasabah yang patuh dan tegak lurus terhadap kontrak polis yang menurut KUH Perdata berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak dan yang tertinggal aset-aset yang unclear and unclean,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews.

Baca juga: Gak Main-Main! Segini Suntikan Dana yang Diterima IFG Life Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung

Adapun, Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, pun mengatakan bahwa, program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya saat ini telah dianggap selesai dan akan memasuki tahap likuidasi, meskipun masih terdapat sebagian kecil nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi.

“Jadi langkah selanjutnya adalah melakukan likuidasi yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah proses likuidasi, pengembalian izin operational ke OJK dan pelunasan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tersisa tidak boleh merugikan pihak-pihak terkait termasuk pemegang polis yang menolak direstrukturisasi,” kata Abitani kepada Infobanknews. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

27 mins ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

56 mins ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 hours ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

3 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

3 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

4 hours ago