Jakarta – Program restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,72 persen. Dengan demikian, berarti proses penyelamatan bagi Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap akhir.
Melihat hampir rampungnya program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan proses likuidasi atau pembubaran perusahaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila mengungkapkan, kelanjutan usaha dari Asuransi Jiwasraya pasca restrukturisasi tersebut masih menjadi kewenangan dari pemegang saham pengendali (PSP).
Baca juga: Jiwasraya Sudah Bayarkan Utang Klaim Bank BTN Rp492 Miliar, Sisanya Tinggal Segini
Lalu, Iwan menambahkan bahwa, jika nantinya Asuransi Jiwasraya tidak lagi dinyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa maka izin operasional dari perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada regulator atau OJK dari PSP.
“Proses likuidasi sendiri dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu Perseroan Terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2024.
Di samping itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, OJK sebenarnya berwenang untuk melakukan pemailitan perusahaan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan Pasal 9 Huruf H UU Nomor 21 Tahun 2011.
“Semua nasabah dimutasikan, aset-aset juga dimutasikan tinggal nasabah yang patuh dan tegak lurus terhadap kontrak polis yang menurut KUH Perdata berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak dan yang tertinggal aset-aset yang unclear and unclean,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews.
Baca juga: Gak Main-Main! Segini Suntikan Dana yang Diterima IFG Life Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung
Adapun, Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, pun mengatakan bahwa, program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya saat ini telah dianggap selesai dan akan memasuki tahap likuidasi, meskipun masih terdapat sebagian kecil nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi.
“Jadi langkah selanjutnya adalah melakukan likuidasi yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah proses likuidasi, pengembalian izin operational ke OJK dan pelunasan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tersisa tidak boleh merugikan pihak-pihak terkait termasuk pemegang polis yang menolak direstrukturisasi,” kata Abitani kepada Infobanknews. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More