Keuangan

Usai Restrukturisasi, Menunggu Asuransi Jiwasraya Dilikuidasi

Jakarta – Program restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,72 persen. Dengan demikian, berarti proses penyelamatan bagi Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap akhir.

Melihat hampir rampungnya program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan proses likuidasi atau pembubaran perusahaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila mengungkapkan, kelanjutan usaha dari Asuransi Jiwasraya pasca restrukturisasi tersebut masih menjadi kewenangan dari pemegang saham pengendali (PSP).

Baca juga: Jiwasraya Sudah Bayarkan Utang Klaim Bank BTN Rp492 Miliar, Sisanya Tinggal Segini

Lalu, Iwan menambahkan bahwa, jika nantinya Asuransi Jiwasraya tidak lagi dinyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa maka izin operasional dari perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada regulator atau OJK dari PSP.

“Proses likuidasi sendiri dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu Perseroan Terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2024.

Di samping itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, OJK sebenarnya berwenang untuk melakukan pemailitan perusahaan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan Pasal 9 Huruf H UU Nomor 21 Tahun 2011.

“Semua nasabah dimutasikan, aset-aset juga dimutasikan tinggal nasabah yang patuh dan tegak lurus terhadap kontrak polis yang menurut KUH Perdata berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak dan yang tertinggal aset-aset yang unclear and unclean,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews.

Baca juga: Gak Main-Main! Segini Suntikan Dana yang Diterima IFG Life Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung

Adapun, Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, pun mengatakan bahwa, program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya saat ini telah dianggap selesai dan akan memasuki tahap likuidasi, meskipun masih terdapat sebagian kecil nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi.

“Jadi langkah selanjutnya adalah melakukan likuidasi yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah proses likuidasi, pengembalian izin operational ke OJK dan pelunasan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tersisa tidak boleh merugikan pihak-pihak terkait termasuk pemegang polis yang menolak direstrukturisasi,” kata Abitani kepada Infobanknews. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago