Keuangan

Usai Restrukturisasi, Menunggu Asuransi Jiwasraya Dilikuidasi

Jakarta – Program restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mencapai 99,72 persen. Dengan demikian, berarti proses penyelamatan bagi Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap akhir.

Melihat hampir rampungnya program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan proses likuidasi atau pembubaran perusahaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila mengungkapkan, kelanjutan usaha dari Asuransi Jiwasraya pasca restrukturisasi tersebut masih menjadi kewenangan dari pemegang saham pengendali (PSP).

Baca juga: Jiwasraya Sudah Bayarkan Utang Klaim Bank BTN Rp492 Miliar, Sisanya Tinggal Segini

Lalu, Iwan menambahkan bahwa, jika nantinya Asuransi Jiwasraya tidak lagi dinyatakan sebagai perusahaan asuransi jiwa maka izin operasional dari perusahaan tersebut harus dikembalikan kepada regulator atau OJK dari PSP.

“Proses likuidasi sendiri dilakukan sesuai dengan proses yang umum berlaku di suatu Perseroan Terbatas, dan pemegang polis yang tidak ikut program restrukturisasi akan menunggu hasil dari proses likuidasi,” ucap Iwan kepada Infobanknews di Jakarta, 3 Januari 2024.

Di samping itu, Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menyatakan bahwa, OJK sebenarnya berwenang untuk melakukan pemailitan perusahaan Asuransi Jiwasraya sesuai dengan Pasal 9 Huruf H UU Nomor 21 Tahun 2011.

“Semua nasabah dimutasikan, aset-aset juga dimutasikan tinggal nasabah yang patuh dan tegak lurus terhadap kontrak polis yang menurut KUH Perdata berlaku sebagai UU bagi kedua belah pihak dan yang tertinggal aset-aset yang unclear and unclean,” ujar Irvan saat dihubungi Infobanknews.

Baca juga: Gak Main-Main! Segini Suntikan Dana yang Diterima IFG Life Usai Restrukturisasi Jiwasraya Rampung

Adapun, Praktisi Asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Barkah Taim, pun mengatakan bahwa, program restrukturisasi Asuransi Jiwasraya saat ini telah dianggap selesai dan akan memasuki tahap likuidasi, meskipun masih terdapat sebagian kecil nasabah yang menolak untuk melakukan restrukturisasi.

“Jadi langkah selanjutnya adalah melakukan likuidasi yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah proses likuidasi, pengembalian izin operational ke OJK dan pelunasan kewajiban-kewajiban perusahaan yang tersisa tidak boleh merugikan pihak-pihak terkait termasuk pemegang polis yang menolak direstrukturisasi,” kata Abitani kepada Infobanknews. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

4 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

5 hours ago

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

14 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

15 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

15 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

15 hours ago