Jakarta – Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) telah resmi berganti nama atau rebranding menjadi PertaLife Insurance (17/1). Aksi ini merupakan bagian dari transformasi yang dilakukan perusahaan.
Direktur Utama PertaLife, Hanindio W Hadi mengatakan, ke depannya PertaLife akan fokus pada pelayanan nasabah. Selain itu, perseroan juga terus mengoptimalisasi potensi pasar yang masih belum tergarap di captive marketnya.
“Kita melakukan re-positioning. Nantinya kita mencoba lebih fokus ke pangsa besar yang selama ini belum tergarap dengan optimal, yakni Pertamina dan Timah Group,” ujarnya.
Selain itu, ia menambahkan, tentunya PertaLife juga terus membesarkan pasar non captive-nya. “Diharapkan dengan semakin besarnya pasar captive di Pertamina dan Timah Group ini, multiplier effect-nya nanti akan mendongkrak pergerakan kita untuk memperluas pangsa pasar di non captive,” kata Hanindio.
Sementara, Direktur Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar optimis pertumbuhan bisnis PertaLife akan sangat baik ke depannya, terlebih lagi transformasi berkelanjutan yang telah dicanangkan sejak September 2020 telah menunjukan hasil positif meski kondisi perekonomian masih penuh tantangan.
“Secara target kita bottom line itu dari apa yang kita dapatkan di November (2021), itu kita mentargetkan laba kita tumbuh sekitar 148% (di 2022). Itu yang kita targetkan dari pencapaian kita di November 2021,” pungkas Yuzran. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More
Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More