Tokoh

Usai Raih Gelar Doktor, Timotius Tumbur Kini Ditunjuk jadi Ketum Asosiasi Kreditor Konkuren Indonesia

Jakarta – Advokat dan Penasihat Hukum, Timotius Tumbur Simbolon, pada hari ini (20/9) telah berhasil meraih gelar doktor usai melakukan ujian terbuka promosi doktor di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Dalam sidang ujian yang dipimpin Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Timotius dinyatakan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3,96 dan meraih cum laude. Setelah lulus, Timotius langsung diberikan mandat baru sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kreditor Konkuren Indonesia.

“Dari sini perjuangan satu, sudah dibentuk institusi lembaga kreditor konkuren Indonesia sebagai voice, provider of regulation, sebagai settlement of dispute suara di nasional dan internasional. Sehingga kita bisa berkomunikasi dengan DPR, dengan Presiden dan lembaga-lembaga pemerintah yang lain, seperti Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Perbankan,” ucap Timotius saat ditemui Infobanknews di Jakarta, 20 September 2024.

Baca juga: Angkat Disertasi Hak Kreditor Konkuren, Timotius Tumbur Simbolon Raih Gelar Doktor

Menurutnya, ia memiliki tugas untuk menyosialisasikan kepada para kreditor yang memegang hak separatis, di mana memilik sifat yang mutlak sesuai dengan yang disampaikan American Law Institute.

“Tapi kalau kreditor separatis turun menjadi konkuren saya masih bisa berdebat dan sesuai dengan paradigma yang saya anut bahwa kreditor separatis yang turun menjadi peringkat kreditor konkuren menjadi peringkat konkuren kedua, setelah kreditor konkuren yang tanpa jaminan memperoleh hak-haknya kembali,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan kantor pajak yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tiga kreditor yang bersamaan, yaitu buruh, separatis, dan konkuren melaksanakan transaksi bisnis, jasa tenaga kerja diberikan buruh, separatis meminjamkan uang. Konkuren memberikan dalam transaksi bisnis barang uang dan atau jasa, sehingga menjadi setara.

Maka di gelombang pertama menurut paradigma Timotius adalah seluruh yang melaksanakan transaksi dengan debitor menjadi mendapat pembayaran pertama, yang tidak melakukan transaksi dengan debitor, misalnya kantor pajak menjadi di gelombang pembayaran kedua.

“Saya kira itu paradigmanya dan untuk universal juta sepertinya akan saya formulasikan kepada bank dunia dan kaitannya dengan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency,” tutup Timotius. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam Senilai USD 11,04 Juta

Poin Penting PT Asuransi Central Asia (ACA) telah membayarkan klaim sebesar USD 11,04 juta atas… Read More

3 mins ago

ACA Bayar Klaim Kerusakan Turbin PLN Batam

PT Asuransi Central Asia (ACA) membayarkan klaim senilai USD 11,04 juta kepada PT PLN Batam,… Read More

34 mins ago

Bank Mandiri Catat Fundamental Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Bank Mandiri secara konsolidasi berhasil mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025 tercermin dari penyaluran kredit… Read More

42 mins ago

CIMB Niaga Bidik Transaksi Rp45 Miliar di Cathay Travel Fair 2026

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk membidik nilai transaksi hingga Rp45 miliar dalam penyelenggaraan Cathay… Read More

48 mins ago

Gaya Hidup Menggeser Risiko Penyakit ke Usia Muda? Simak Persiapan Menghadapi Risikonya

Poin Penting WHO mencatat 74 persen kematian global disebabkan penyakit tidak menular, dengan 17 juta… Read More

1 hour ago

Laba BSI Tumbuh 8,02 Persen Jadi Rp7,57 Triliun di 2025

Poin Penting BSI membukukan laba bersih Rp7,57 triliun sepanjang 2025, naik 8,02 persen yoy, ditopang… Read More

2 hours ago