Tokoh

Usai Raih Gelar Doktor, Timotius Tumbur Kini Ditunjuk jadi Ketum Asosiasi Kreditor Konkuren Indonesia

Jakarta – Advokat dan Penasihat Hukum, Timotius Tumbur Simbolon, pada hari ini (20/9) telah berhasil meraih gelar doktor usai melakukan ujian terbuka promosi doktor di Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Dalam sidang ujian yang dipimpin Rektor UKI, Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Timotius dinyatakan lulus dengan indeks prestasi kumulatif 3,96 dan meraih cum laude. Setelah lulus, Timotius langsung diberikan mandat baru sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kreditor Konkuren Indonesia.

“Dari sini perjuangan satu, sudah dibentuk institusi lembaga kreditor konkuren Indonesia sebagai voice, provider of regulation, sebagai settlement of dispute suara di nasional dan internasional. Sehingga kita bisa berkomunikasi dengan DPR, dengan Presiden dan lembaga-lembaga pemerintah yang lain, seperti Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak, dan Perbankan,” ucap Timotius saat ditemui Infobanknews di Jakarta, 20 September 2024.

Baca juga: Angkat Disertasi Hak Kreditor Konkuren, Timotius Tumbur Simbolon Raih Gelar Doktor

Menurutnya, ia memiliki tugas untuk menyosialisasikan kepada para kreditor yang memegang hak separatis, di mana memilik sifat yang mutlak sesuai dengan yang disampaikan American Law Institute.

“Tapi kalau kreditor separatis turun menjadi konkuren saya masih bisa berdebat dan sesuai dengan paradigma yang saya anut bahwa kreditor separatis yang turun menjadi peringkat kreditor konkuren menjadi peringkat konkuren kedua, setelah kreditor konkuren yang tanpa jaminan memperoleh hak-haknya kembali,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dengan kantor pajak yang telah disampaikan sebelumnya, bahwa tiga kreditor yang bersamaan, yaitu buruh, separatis, dan konkuren melaksanakan transaksi bisnis, jasa tenaga kerja diberikan buruh, separatis meminjamkan uang. Konkuren memberikan dalam transaksi bisnis barang uang dan atau jasa, sehingga menjadi setara.

Maka di gelombang pertama menurut paradigma Timotius adalah seluruh yang melaksanakan transaksi dengan debitor menjadi mendapat pembayaran pertama, yang tidak melakukan transaksi dengan debitor, misalnya kantor pajak menjadi di gelombang pembayaran kedua.

“Saya kira itu paradigmanya dan untuk universal juta sepertinya akan saya formulasikan kepada bank dunia dan kaitannya dengan UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency,” tutup Timotius. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

4 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

4 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

6 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

7 hours ago