News Update

Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi

Jakarta – Sejumlah perusahaan asuransi sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dalam memitigasi risiko timbulnya fraud untuk klaim asuransi.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

Direktur Teknik ACA Syarifuddin menuturkan, salah satu langkah antisipasi dalam memitigasi risiko fraud klaim asuransi, yakni memperkuat infrastruktur organisasi, termasuk penggunaan teknologi mutakhir untuk mendeteksi klaim yang tidak valid. 

“Di samping itu, kita memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di ACA untuk menangkal itu. Kita juga akan memperkuat dari sisi produk-produk yang akan dijual ke masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Menurutnya, penguatan tersebut dilakukan untuk bisa memperbaiki sejumlah hal yang nantinya dapat menimbulkan celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan klaim asuransi ini.

Langkah ini, kata dia, tidak hanya melindungi eksistensi perusahaan ke depan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) Jemmy Atmadja mengungkapkan, manajemen risiko di setiap departemen menjadi salah satu langkah ampuh perusahaan dalam memitigasi risiko fraud.

Sebab, fraud bisa saja tanpa terlihat. Bahkan, fraud bisa terjadi di internal maupun eksternal perusahaan.

Baca juga : MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

“Sebenarnya kalau kita awali semua proses itu dengan baik, atau data nasabah atau data objek risiko itu dengan baik, saya yakin fraud itu akan lebih minimal,” tegasnya.

Namun yang terjadi selama ini jadi tantangan, kata dia, kurangnya sikap disiplin, baik dari pihak internal maupun eksternal. Ia menduga, hal tersebut sebagai dampak daripada kompetisi yang sangat ketat.

“Jadi kadang-kadang orang melupakan. Udah lah, masa gak percaya sih? Ya udah deh terbit. Padahal ada risiko di situ. Banyak sekali,” tegasnya.

Pasalnya, fraud akan bisa timbul pada satu perusahaan yang tidak melakukan perbaikan dari proses awal. 

“Karena kalau proses awal semua baik, saya yakin sampai dengan proses akhirnya pun baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

29 mins ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

6 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

6 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

6 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

6 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

6 hours ago