News Update

Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi

Jakarta – Sejumlah perusahaan asuransi sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dalam memitigasi risiko timbulnya fraud untuk klaim asuransi.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

Direktur Teknik ACA Syarifuddin menuturkan, salah satu langkah antisipasi dalam memitigasi risiko fraud klaim asuransi, yakni memperkuat infrastruktur organisasi, termasuk penggunaan teknologi mutakhir untuk mendeteksi klaim yang tidak valid. 

“Di samping itu, kita memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di ACA untuk menangkal itu. Kita juga akan memperkuat dari sisi produk-produk yang akan dijual ke masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Menurutnya, penguatan tersebut dilakukan untuk bisa memperbaiki sejumlah hal yang nantinya dapat menimbulkan celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan klaim asuransi ini.

Langkah ini, kata dia, tidak hanya melindungi eksistensi perusahaan ke depan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) Jemmy Atmadja mengungkapkan, manajemen risiko di setiap departemen menjadi salah satu langkah ampuh perusahaan dalam memitigasi risiko fraud.

Sebab, fraud bisa saja tanpa terlihat. Bahkan, fraud bisa terjadi di internal maupun eksternal perusahaan.

Baca juga : MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

“Sebenarnya kalau kita awali semua proses itu dengan baik, atau data nasabah atau data objek risiko itu dengan baik, saya yakin fraud itu akan lebih minimal,” tegasnya.

Namun yang terjadi selama ini jadi tantangan, kata dia, kurangnya sikap disiplin, baik dari pihak internal maupun eksternal. Ia menduga, hal tersebut sebagai dampak daripada kompetisi yang sangat ketat.

“Jadi kadang-kadang orang melupakan. Udah lah, masa gak percaya sih? Ya udah deh terbit. Padahal ada risiko di situ. Banyak sekali,” tegasnya.

Pasalnya, fraud akan bisa timbul pada satu perusahaan yang tidak melakukan perbaikan dari proses awal. 

“Karena kalau proses awal semua baik, saya yakin sampai dengan proses akhirnya pun baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

4 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

4 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

5 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

7 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago