News Update

Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi

Jakarta – Sejumlah perusahaan asuransi sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dalam memitigasi risiko timbulnya fraud untuk klaim asuransi.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

Direktur Teknik ACA Syarifuddin menuturkan, salah satu langkah antisipasi dalam memitigasi risiko fraud klaim asuransi, yakni memperkuat infrastruktur organisasi, termasuk penggunaan teknologi mutakhir untuk mendeteksi klaim yang tidak valid. 

“Di samping itu, kita memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di ACA untuk menangkal itu. Kita juga akan memperkuat dari sisi produk-produk yang akan dijual ke masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Menurutnya, penguatan tersebut dilakukan untuk bisa memperbaiki sejumlah hal yang nantinya dapat menimbulkan celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan klaim asuransi ini.

Langkah ini, kata dia, tidak hanya melindungi eksistensi perusahaan ke depan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) Jemmy Atmadja mengungkapkan, manajemen risiko di setiap departemen menjadi salah satu langkah ampuh perusahaan dalam memitigasi risiko fraud.

Sebab, fraud bisa saja tanpa terlihat. Bahkan, fraud bisa terjadi di internal maupun eksternal perusahaan.

Baca juga : MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

“Sebenarnya kalau kita awali semua proses itu dengan baik, atau data nasabah atau data objek risiko itu dengan baik, saya yakin fraud itu akan lebih minimal,” tegasnya.

Namun yang terjadi selama ini jadi tantangan, kata dia, kurangnya sikap disiplin, baik dari pihak internal maupun eksternal. Ia menduga, hal tersebut sebagai dampak daripada kompetisi yang sangat ketat.

“Jadi kadang-kadang orang melupakan. Udah lah, masa gak percaya sih? Ya udah deh terbit. Padahal ada risiko di situ. Banyak sekali,” tegasnya.

Pasalnya, fraud akan bisa timbul pada satu perusahaan yang tidak melakukan perbaikan dari proses awal. 

“Karena kalau proses awal semua baik, saya yakin sampai dengan proses akhirnya pun baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

2 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

8 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

9 hours ago

Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Hari Ini Kompak Naik, Cek Rinciannya

Poin Penting Harga emas Galeri24, UBS, dan Antam kompak naik pada perdagangan Sabtu, 27 Desember… Read More

10 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago