News Update

Usai Putusan MK, Begini Jurus Perusahaan Cegah Fraud Klaim Asuransi

Jakarta – Sejumlah perusahaan asuransi sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi dalam memitigasi risiko timbulnya fraud untuk klaim asuransi.

Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XII/2024 mengenai pelarangan pembatalan klaim asuransi secara sepihak.

Direktur Teknik ACA Syarifuddin menuturkan, salah satu langkah antisipasi dalam memitigasi risiko fraud klaim asuransi, yakni memperkuat infrastruktur organisasi, termasuk penggunaan teknologi mutakhir untuk mendeteksi klaim yang tidak valid. 

“Di samping itu, kita memperkuat infrastruktur atau organisasi yang ada di ACA untuk menangkal itu. Kita juga akan memperkuat dari sisi produk-produk yang akan dijual ke masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : Tekan Inflasi Medis, OJK Rumuskan Aturan Batasan Klaim Asuransi Kesehatan

Menurutnya, penguatan tersebut dilakukan untuk bisa memperbaiki sejumlah hal yang nantinya dapat menimbulkan celah bagi para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan klaim asuransi ini.

Langkah ini, kata dia, tidak hanya melindungi eksistensi perusahaan ke depan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi secara keseluruhan. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) Jemmy Atmadja mengungkapkan, manajemen risiko di setiap departemen menjadi salah satu langkah ampuh perusahaan dalam memitigasi risiko fraud.

Sebab, fraud bisa saja tanpa terlihat. Bahkan, fraud bisa terjadi di internal maupun eksternal perusahaan.

Baca juga : MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

“Sebenarnya kalau kita awali semua proses itu dengan baik, atau data nasabah atau data objek risiko itu dengan baik, saya yakin fraud itu akan lebih minimal,” tegasnya.

Namun yang terjadi selama ini jadi tantangan, kata dia, kurangnya sikap disiplin, baik dari pihak internal maupun eksternal. Ia menduga, hal tersebut sebagai dampak daripada kompetisi yang sangat ketat.

“Jadi kadang-kadang orang melupakan. Udah lah, masa gak percaya sih? Ya udah deh terbit. Padahal ada risiko di situ. Banyak sekali,” tegasnya.

Pasalnya, fraud akan bisa timbul pada satu perusahaan yang tidak melakukan perbaikan dari proses awal. 

“Karena kalau proses awal semua baik, saya yakin sampai dengan proses akhirnya pun baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

GoPay Kini Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank BJB, Ini Caranya

Poin Penting GoPay kini bisa tarik tunai tanpa kartu di seluruh ATM BRI dan Bank… Read More

5 hours ago

Animo Tinggi, BRI Kanwil Jakarta II Tambah Kuota Mudik Gratis jadi 2.750 Pemudik

Poin Penting BRI Kanwil Jakarta II menambah kuota mudik gratis menjadi 2.750 pemudik dengan 55… Read More

5 hours ago

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

5 hours ago

Adira Finance Lepas 300 Pemudik ke Solo dan Yogyakarta, Dapat Cek Kesehatan dan Asuransi

Poin Penting Adira Finance memberangkatkan 300 pemudik dari Jabodetabek menuju Solo dan Yogyakarta melalui program… Read More

6 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

7 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

7 hours ago