ementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempercepat legalistas Kopdes Merah Putih
Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat bergulirnya aneka program strategis yang ada di kementerian.
Salah satunya, legalitas pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.
“Melalui MoU ini, saya optimis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ungkap Arie Setiadi, Menteri Koperasi (Menkop) usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dengan 20 Kementerian/Lembaga, di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu (14/5).
Tak hanya proses lebih cepat, Budi Arie meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.
Baca juga : Wamenkop Ferry Ditunjuk jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Tugasnya
“Kita perkuat payung-payung hukum berserta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.
Menkop menekankan, dengan MoU tersebut, perjalanan Kopdes/Kel Merah Putih ke depan bisa terlindungi secara hukum dan jauh dari segala celah penyimpangan.
“Program Kopdes/Kel Merah Putih harus kita sukseskan, dengan cara perkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan.
Baca juga : 9.800 Lebih Kopdes Merah Putih Dibentuk, Zulhas: Setiap Hari Bertambah
“Ini untuk memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat,” ucap Menteri Hukum.
Melalui transformasi digital yang dikembangkan, Menteri Hukum menyebut Menteri Koperasi sudah merasakan dampak positifnya.
“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” bebernya.
Menteri Hukum menambahkan dengan inovasi yang dikembangkan di Kementerian Hukum, dibuat line khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilakukan pendaftaran 1.000 koperasi secara bersamaan dalam satu jam. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More
Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More
Poin Penting IHSG menguat tipis 0,30 persen ke level 8.146,71 dengan nilai transaksi Rp25,74 triliun… Read More