News Update

Usai Liburan dari Luar Negri, Wajib Patuhi SE no 3 Tahun 2020

Jakarta – Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.

Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.

Baca Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3. Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.

Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add.

Satgas penanganan covid-19 pun tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment).

Semakin kita cuek dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, jangan harap covid-19 akan berakhir dengan cepat. Karena, dengan kedisiplinan dan kekompakan, penyebaran covid-19 bisa ditekan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Kinerja Ciamik, Hartadinata Abadi (HRTA) Raih Pendapatan Rp44,55 T di 2025

Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More

1 hour ago

Celios Nilai Dana SAL Bisa Dialokasikan untuk Jaga Defisit APBN

Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More

2 hours ago

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

6 hours ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

6 hours ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

6 hours ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

6 hours ago