Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Jakarta – Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.
Baca Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3. Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add.
Satgas penanganan covid-19 pun tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment).
Semakin kita cuek dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, jangan harap covid-19 akan berakhir dengan cepat. Karena, dengan kedisiplinan dan kekompakan, penyebaran covid-19 bisa ditekan. (*)
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More