Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Jakarta – Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.
Baca Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3. Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add.
Satgas penanganan covid-19 pun tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment).
Semakin kita cuek dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, jangan harap covid-19 akan berakhir dengan cepat. Karena, dengan kedisiplinan dan kekompakan, penyebaran covid-19 bisa ditekan. (*)
Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More
Poin Penting Penyaluran Penugasan Khusus Ekspor (PKE) LPEI mencapai Rp13,5 triliun sepanjang 2025, naik 85… Read More
Poin Penting Tabungan emas Pegadaian dijamin 1 banding 1 dengan emas fisik yang tersimpan di… Read More
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Irawati) Read More
Poin Penting APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan… Read More