Jakarta – Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.
Baca Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3. Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add.
Satgas penanganan covid-19 pun tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment).
Semakin kita cuek dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, jangan harap covid-19 akan berakhir dengan cepat. Karena, dengan kedisiplinan dan kekompakan, penyebaran covid-19 bisa ditekan. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More