Ilustrasi liburan ke luar negeri/Istimewa
Jakarta – Para Pelaku Perjalanan dari luar negeri wajib patuhi kebijakan yang berlaku dari 19 Desember 2020-8 Januari 2021.
Hal ini untuk mencegah peningkatan kasus covid-19 selama akhir tahun yang identik dengan perayaan Natal dan libur panjang.
Baca Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 lengkap di: https://s.id/se-satgas-no3. Tentang Protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Serta menanggapi temuan virus SARS-COV-2 varian baru di Inggris dengan tingkat penularan yang tinggi, khusus Pelaku Perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia wajib patuhi peraturan tambahan yang bisa dibaca di https://s.id/se-satgas-no3-add.
Satgas penanganan covid-19 pun tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk utamakan disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun) dalam aktivitas keseharian, serta dukung penanganan COVID-19 dengan 3T (testing, tracing, treatment).
Semakin kita cuek dan tidak disiplin dengan protokol kesehatan, jangan harap covid-19 akan berakhir dengan cepat. Karena, dengan kedisiplinan dan kekompakan, penyebaran covid-19 bisa ditekan. (*)
Poin Penting IHSG sesi I ditutup menguat 1,26 persen ke level 8.132,75 pada perdagangan Selasa… Read More
Poin Penting BPNT dan PKH tahap I 2026 cair Februari untuk sekitar 18 juta KPM.… Read More
Poin Penting KPR BTN tumbuh double digit sepanjang 2025, dengan KPR Subsidi naik 10% yoy… Read More
Program UOB My Digital Space merupakan bagian dari inisiatif regional yang bertujuan mengentas kesenjangan digital… Read More
Oleh Paul Sutaryono INDEKS Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas 8 persen berturut-turut pada Rabu,… Read More
Poin Penting FTSE Russell tunda review indeks Indonesia periode Maret 2026 di tengah proses reformasi… Read More