Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait insiden pengeroyokan terhadap debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya akan menertibkan praktik penagihan utang, dengan menekankan tanggung jawab ke kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih.
Menurutnya, OJK sejatinya sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen. Ia bilang, aturan itu tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Di mana, aturan tersebut memuat batasan-batasan yang jelas, termasuk prosedur dan proses penagihan yang harus dilakukan secara tepat dengan tata kelola yang baik.
Lanjut Mahendra, dari sisi perlindungan konsumen, OJK sedari awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan.
Baca juga : Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”
Namun, dirinya menilai insiden di Kalibata penanganannya sudah berada di wilayah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” ujarnya, dinukil Antara, Rabu (17/12).
Meski demikian, pihaknya tetap akan melihat kemungkinan penertiban lebih lanjut terhadap praktik penagihan, terutama dalam konteks tanggung jawab pihak yang menugaskan.
Ia menegaskan bahwa pemberi pinjaman atau kreditur tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang melakukan penagihan.
Baca juga : Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis
Oleh karena itu, OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Diberitakan sebelumnya, dua debt collector dikeroyok sejumlah orang hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (11/12/2025).
Aksi pengeroyokan terhadap dua debt collector yang berinisial MET dan NAT tersebut dipicu oleh utang kredit sepeda motor.
Sang pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan jasa debt collector untuk menagih.
Atas insiden tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam Anggota Polri sebagai tersangka pelaku pengeroyokan debt collector hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, mengatakan, para tersangka tersebut yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.
Menurutnya, mereka merupakan anggota pelayanan markas yang bertugas di Mabes Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. (*)
Editor: Galih Pratama
Prabowo targetkan Danantara setor Rp800 triliun tiap tahun Poin Penting Prabowo menargetkan Danantara menyetor Rp800… Read More
Poin Penting Aset Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp238,99 triliun pada 2025, tumbuh 8,12%… Read More
Poin Penting BCA memberi sinyal pembagian dividen interim hingga tiga kali pada tahun buku 2026.… Read More
Poin Penting Banggar DPR mengusulkan empat langkah strategis untuk menjaga stabilitas APBN di tengah ketidakpastian… Read More
Poin Penting PT Bank Central Asia Tbk membagikan dividen tahun buku 2025 sebesar Rp41,3 triliun… Read More
Poin Penting RUPST FIF 2025 merombak pengurus, dengan Siswadi menjadi Presiden Komisaris dan Indra Gunawan… Read More