Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha WanaArtha Life karena tak kunjung memenuhi rasio solvabilitas minimum atau risk based capital (RBC) yang telah ditentukan. Akibatnya, nasib nasabah terkatung-katung.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sebagai regulator di sektor jasa keuangan, pihaknya terus melakukan upaya terbaik dalam melaksanakan fungsi dalam melindungi kepentingan konsumen.
“OJK telah melakukan beberapa hal terkait dengan WanaArtha Life. Pertama, kita telah meminta kepada WanaArtha Life untuk menindaklanjuti laporan dan pengaduan secara berkala. Kemudian menanggapi 1.600 pengaduan, dan melakukan beberapa pertemuan dengan manajemen perusahaan untuk meminta update perkembangan terkini perusahaan terkait informasi penanganan pengaduan perlindungan konsumen,” terangnya, dalam Konferensi Pers, di Jakarta, Senin, 5 Desember 2022.
Selanjutnya, wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan, OJK juga sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan antara nasabah dengan pihak WanaArtha Life, dan juga memberikan sanksi peringatan tertulis karena tak kunjung menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah.
“Kemudian kami selanjutnya akan menginventarisir dan juga akan terus mencari hasil hak pemegang polis, serta akan bekerjasama dengan penyidik. Kemungkinan OJK melakukan upaya-upaya hukum dalam Pasal 30 UU OJK,” terang Kiki. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More