Politic

Usai Ganjar, Kini Giliran Sang Istri Atikoh Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta – Istri dari calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yakni Siti Atikoh Supriyanti dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Senin (22/1).

Atikoh, dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi. Selain Atikoh, pelapor juga ‘menyeret’ nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel.

Keduanya dilaporkan atas dugaan mengajak ASN untuk mengikuti kampanye di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Ganjar: RI Perlu Waspada, Banyak Negara Kolaps Gara-Gara Utang

“Secara resmi, kami melaporkan dua pihak, yakni Sekda Provinsi Sulawesi Utara dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri, yakni Siti Atikoh Supriyanti,” kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi Leo Alfian Lintang, seperti dikutip Selasa, 23 Januari 2024.

Pelaporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan ajakan kepada para ASN yang mengikuti sebuah acara yang digelar di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara. Acara tersebut menurutnya dikemas dalam kegiatan senam pagi.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari teman-teman di daerah bahwa kampanye tersebut menghadirkan salah satu istri capres.

“Ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam,” bebernya.

Baca juga: Anies, Prabowo, dan Ganjar Tebar ‘Janji Manis’ Perkuat KPK

Pihaknya pun berharap laporannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk dapat mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Sebagaimana diketahui, sang suami sudah lebih dahulu dilaporkan Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo, pada Rabu (10/1).

Pelaporan Ganjar Pranowo tersebut atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD).

Diketahui, laporan tersebut pada akhirnya tidak bisa diproses oleh Bawaslu Solo karena sang pelapor tidak bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

2 hours ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

15 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

15 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

16 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

18 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

19 hours ago