Politic

Usai Ganjar, Kini Giliran Sang Istri Atikoh Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta – Istri dari calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yakni Siti Atikoh Supriyanti dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, pada Senin (22/1).

Atikoh, dilaporkan ke Bawaslu oleh sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Arus Bawah Jokowi. Selain Atikoh, pelapor juga ‘menyeret’ nama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel alias Steve Kepel.

Keduanya dilaporkan atas dugaan mengajak ASN untuk mengikuti kampanye di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Ganjar: RI Perlu Waspada, Banyak Negara Kolaps Gara-Gara Utang

“Secara resmi, kami melaporkan dua pihak, yakni Sekda Provinsi Sulawesi Utara dan tim kampanye dalam hal ini istri dari capres itu sendiri, yakni Siti Atikoh Supriyanti,” kata Kabid Organisasi Arus Bawah Jokowi Leo Alfian Lintang, seperti dikutip Selasa, 23 Januari 2024.

Pelaporan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan ajakan kepada para ASN yang mengikuti sebuah acara yang digelar di Lapangan Mega Mas, Manado, Sulawesi Utara. Acara tersebut menurutnya dikemas dalam kegiatan senam pagi.

Sebelumnya, pihaknya mendapat laporan dari teman-teman di daerah bahwa kampanye tersebut menghadirkan salah satu istri capres.

“Ada surat dari Sekertaris Provinsi Sulawesi Utara, menggerakkan para Dharma Wanita dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara untuk hadir dalam acara yang dikemas sebagai senam,” bebernya.

Baca juga: Anies, Prabowo, dan Ganjar Tebar ‘Janji Manis’ Perkuat KPK

Pihaknya pun berharap laporannya tersebut dapat segera ditindaklanjuti untuk dapat mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Sebagaimana diketahui, sang suami sudah lebih dahulu dilaporkan Masyarakat Peduli Demokrasi ke Bawaslu Solo, pada Rabu (10/1).

Pelaporan Ganjar Pranowo tersebut atas dugaan kampanye dan bagi-bagi voucher saat di Solo Car Free Day (CFD).

Diketahui, laporan tersebut pada akhirnya tidak bisa diproses oleh Bawaslu Solo karena sang pelapor tidak bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Debt Collector Itu Ekosistem Leasing, Menkomdigi Harus Bekukan Iklan “STNK Only” yang Jadi “Biang Kerok”

Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group DUA debt collector tewas di Kalibata.… Read More

29 mins ago

Kolaborasi Majoris AM dan Istiqlal Global Fund Luncurkan Program Wakaf Saham

Poin Penting Majoris Asset Management dan IGF-BPMI meluncurkan Program Wakaf Saham Masjid Istiqlal, memungkinkan masyarakat… Read More

6 hours ago

Saham Indeks INFOBANK15 Bergerak Variatif di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG tetap menguat, ditutup naik 0,46 persen ke level 8.660,59 meski mayoritas indeks… Read More

6 hours ago

Sun Life dan CIMB Niaga Kenalkan Dua Produk Berdenominasi USD

Wealth Practice bertajuk “Legacy in Motion: The Art of Passing Values, Wealth, and Business” persembahan… Read More

10 hours ago

BSI Salurkan Bantuan 78,8 Ton Logistik Senilai Rp12 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra

Poin Penting BSI dan BSI Maslahat menyalurkan bantuan 78,7 ton senilai Rp12 miliar bagi korban… Read More

19 hours ago

Daftar Saham Penopang IHSG Sepekan: BUMI, BRMS hingga DSSA

Poin Penting IHSG menguat 0,32 persen sepanjang pekan 8–12 Desember 2025 dan ditutup di level… Read More

20 hours ago