Nasional

Usai Dilantik Serentak, Ini Dia Tugas Hingga Besaran Gaji PTPS

Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/01).

Tentunya, PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. 

Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Tugas PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara. PTPS akan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara. Dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.
  • Penerimaan dan penyampaian laporan pelanggaran. PTPS menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

Wewenang PTPS Pemilu 

Melansir laman fahum.umsu.ac.id, wewenang PTPS Pemilu antara lain :

  1. Menyampaikan Keberatan: Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  1. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara: Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
  1. Melaksanakan Wewenang Lain: Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Kawal Kesiapan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Peretasan

Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024

Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan sendiri sudah tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Masih melansir laman fahum.umsu.ac.id, berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :

1.    Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan

2.    Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan

3.    Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan

4.    Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan

5.    Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan

6.    Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan

7.    Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan

8.    Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

11 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

11 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

11 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

14 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

15 hours ago

BEI Bakal Luncurkan Implementasi Intraday Short Selling di Kuartal I 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More

16 hours ago