Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah di depan mata. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sendiri sudah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serentak pada Senin (22/01).
Tentunya, PTPS memiliki peran penting dalam sebuah proses pemungutan suara saat Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk dapat membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dalam aturan Bawaslu, PTPS berjumlah satu orang di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca juga: Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024
Tugas PTPS Pemilu
Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS mempunyai tugas sebagai berikut :
Wewenang PTPS Pemilu
Melansir laman fahum.umsu.ac.id, wewenang PTPS Pemilu antara lain :
Baca juga: Jokowi Minta Semua Pihak Kawal Kesiapan Pemilu 2024, Jangan Sampai Ada Peretasan
Besaran Gaji PTPS Pemilu 2024
Untuk besaran gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan sendiri sudah tertera dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Masih melansir laman fahum.umsu.ac.id, berikut rincian gaji PTPS Pemilu 2024 :
1. Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp2.200.000 per bulan
2. Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.900.000 per bulan
3. Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp1.550.000 per bulan
4. Pelaksana Teknis Pemilu 2024: Rp900.000 per bulan
5. Pelaksana Teknis non PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan
6. Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp1.100.000 per bulan
7. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024: Rp750.000 per bulan
8. Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) Pemilu 2024: Rp1.000.000 per bulan.
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More
Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More
Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More
Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencananya untuk melakukan implementasi Intraday Short Selling… Read More